Berita Nasional Terkini
Amanda Alias APA Bawa Bukti Ini untuk Laporkan Mario Dandy Cs Atas Pencemaran Nama Baik
APA alias Anastasya Pretya Amanda tak terima disebut sebagai 'pembisik' ke anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio sehingga terjadi penganiayaan
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok APA alias Anastasya Pretya Amanda tak terima disebut-sebut sebagai 'pembisik' ke anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan.
Amanda datang ke Polda Metro Jaya bersama sejumlah kuasa hukumnya untuk menanyakan proses laporan yang dibuat terhadap Mario cs atas tuduhan orang yang memicu terjadinya penganiayan ke D (17).
Saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, APA (19), telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Isi Surat Shane Lukas untuk David Ozora Mengundang Amarah, Rekan Mario Dandy Justru Minta Didoakan
Kuasa hukum APA mengatakan pemeriksaan ini terkait lanjutan dari laporan kliennya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).
"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin (26/3/23), dikutip dari Antara, melansir Kompas TV.
Enita menjelaskan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti yang ada di media, seperti penasihat hukum AG menyebut APA sebagai pembisik melalui media sosial serta media massa cetak dan elektronik.
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," katanya.
Sebagai informasi, APA melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap D (17). Laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Enita menjelaskan, laporannya kepada para tersangka karena telah menuduh kliennya menyebar informasi perlakuan D terhadap AG kepada Mario.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Dugaan Keterlibatan APA
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu D.
AG saat itu menghubungi D yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, D diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, D diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Baca juga: Bukan dengan AGH? Intip Video Mario Dandy Bermesraan dengan Cewek Cantik yang Viral
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Amanda Laporkan Mario Dandy cs ke Polisi
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) resmi melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Amanda terseret kasus penganiayaan David Ozora dan disebut-sebut punya peran dalam kasus ini.
Pihak Amanda melalui kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita membantah Amanda adalah provokator.
Ia pun menyebut, pihak terlapor adalah para tersangka penganiayaan David, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, serta pelaku AG.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret di polisi," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah. Enita mengaku sudah bawa barang bukti ke penyidik.
Ia lantas menyebut, pihak Mario Dandy coba untuk membuat Amanda menjadi pemicu di kasus penganiayaan David. Padahal, kata dia, faktanya tidak demikian.
Baca juga: Sibuk Cari Tempat Simpan Harta, Rafael Alun Belum Jenguk Mario Dandy di Penjara
Ia juga menyebut Mario Dandy dan Amanda sudah putus, jadi tidak bisa dikaitkan lagi.
“Dengan kambingkan Amanda, tuduhan pemicu provokator, tidak seperti itu. Tidak boleh katanya. Silakan PH mereka tanggung jawab dengan penggiringan publik," ucapnya.
Ia pun menantang agar tuduhan itu dibuktikan secara hukum.
"Silakan uji materiil, sampaikan ke lawyer mereka. Kita siap LP mereka, kita siap dengan bukti yang kita punyai," ujarnya.
Adapun Anastasia Pretya Amanda ketika ditanya awak media, cuma menjawab kasus ini diserahkan ke pihak pengacara.
"Tolong, ikutin saja, apa kata kuasa hukum," kata Amanda.
Adapun di kasus penganiayaan David, Amanda berstatus saksi.
Sedangkan Shane Lukas dan mantan pacar Amanda, Mario Dandy Satriyo, berstatus tersangka.
Sementara AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.