Ramadhan 2023

Hukum Menghirup Asap Rokok Saat Berpuasa Ramadhan, Benarkah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Simak hukum menghirup asap rokok saat berpuasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
TribunKaltim.co/Budi Susilo
Ilustrasi batang rokok. Simak hukum menghirup asap rokok saat berpuasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak hukum menghirup asap rokok saat berpuasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Saat berpuasa, umat muslim harus menjaga hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu yang kini banyak dipertanyakan yakni, hukum menghirup asap rokok saat sedang berpuasa.

Seperti diketahui, sebagian besar ulama sepakat bahwa merokok bisa membatalkan puasa, selain berbahaya bagi kesehatan.

Artinya, ia harus mengganti puasanya di luar Ramadhan.

Lembaga Fatwa Mesir berpendapat, asap akibat pembakaran tembakau bisa mengembun dalam hidung dan turun ke dalam dada.

Baca juga: Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu Apakah Bisa Membatakan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini menjadikannya zat yang bisa masuk ke dalam lubang tubuh, sehingga dapat membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana hukum puasa seseorang yang duduk bersama perokok dan menghirup asap rokoknya?

Jika disengaja batal Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, menghirup asap rokok tidak membatalkan puasa apabila tidak sengaja.

Namun, jika seseorang dengan sengaja atau menyengaja menghirup asap dari rokok, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

"Misal, 'kamu merokok ya, supaya saya bisa menghirup', ini yang harus dijelaskan," kata Ziyad kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

"Jadi yang penting ada niat, ada kesengajaan, maka batal puasanya," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta agar menjauh orang yang sedang merokok ketika sedang berpuasa.

Hal tersebut dilakukan untuk berhat-hati demi menjaga kesempurnaan ibada puasa.

Hal yang membatalkan puasa

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved