Ramadhan 2023

Hukum Menghirup Asap Rokok Saat Berpuasa Ramadhan, Benarkah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Simak hukum menghirup asap rokok saat berpuasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
TribunKaltim.co/Budi Susilo
Ilustrasi batang rokok. Simak hukum menghirup asap rokok saat berpuasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya. 

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Promo J.CO Hari ini Kamis 30 Maret 2023, Buka Puasa di Rumah dengan Donat Gratis Ongkos Kirim

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasanya tetap sah.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kutai Timur Ramadhan 1444 H Jumat 31 Maret 2023, Lengkap Bacaan Doa Buka Puasa

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan bagi pasangan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved