Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Cecar Politisi PDIP di Gedung DPR RI, PKS Beri Pujian ke Menko Polhukam Bukan Tanpa Alasan
Menko Polhukam, Mahfud MD ceramahi politisi PDIP di Senayan alias DPR RI. Sementara PKS beri pujian ke Menko Polhukam bukan tanpa alasan.
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
"Kasus Sambo saya diinterupsi dituding-tuding, saya tidak mau seperti itu," kata Mahfud.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Ungkap Sejelas-jelasnya Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Jawab Tudingan Arteria Dahlan
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD seperti memberikan ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.
Termasuk menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa Mahfud MD bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Soal itu, Mahfud MD menjelaskannya di dalam rapat.
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud.
Mahfud mencontohkan Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum.
"Orang mau mengungkap kasus hukum kok dihantam. Saya bisa menganggap saudara halangi penegakan hukum," kata Mahfud.
"Jadi jangan main ancam begitu, Kita ini sama saudara," ujar Mahfud.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Ungkap Sejelas-jelasnya Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Lebih jauh, Mahfud mengatakan mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sifatnya agregat.
"Jadi ini perputaran uang dan tidak sebut nama orang dan tidak sebut nama akun. Jadi perputaran uang dari sekian akun itu Rp 349 triliun. Yang disebut namanya yang berstatus kasus hukkum pidana seperti Rafael," ujar Mahfud.
Penjelasan Arteria Dahlan Sebelumnya
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana tersebut saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.