Senin, 4 Mei 2026

Berita Viral

Sidang Putusan AGH Dipastikan Bakal Digelar Terbuka, Humas PN Jakarta Selatan: sesuai UU SPPA

Sidang putusan AGH, pacar Mario Dandy dipastikan bakal digelar terbuka. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan aturan UU SPPA

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). Sidang putusan AGH, pacar Mario Dandy dipastikan bakal digelar terbuka. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan aturan UU SPPA 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (30/3/2023), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan sidang putusan terdakwa anak AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara terbuka.

Konfirmasi terkait sidang AGH, pacar Mario Dandy ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto setelah sidang pembacaan eksepsi yang digelar hari ini, Kamis (30/3/3023). 

Pembacaan putusan dalam sidang AGH digelar terbuka ini sudah sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Ketika pembacaan putusan nanti, kami pasti akan melakukan sidang secara terbuka," ujar Djuyamto seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.co. 

Namun demikian menurut Djuyamto, ketika putusan dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa anak AG belum tentu dihadirkan di dalam persidangan.

Hakim Djuyamto menyatakan bahwa hadir atau tidaknya terdakwa anak AGH akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Sesuai Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak," ungkap Djuyamto.

Adapun sidang penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa anak AG digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Sidang yang dilaksanakan secara tertutup itu berlangsung kilat.

Baca juga: AGH Disebut Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Ungkap Chat Dihapus karena Disuruh Mario Dandy

Pantauan Kompas.com, eksepsi hanya berlangsung sekira 45 menit, mulai dari 09.00-09.45 WIB.

"Hari ini kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum bisa kami bagikan isinya karena kasus ini tertutup," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH kepada wartawan.

Mangatta berharap bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan terbaik soal eksepsi yang diajukan.

Ia ingin majelis hakim berlaku seadil-adilnya dalam kasus yang menimpa kliennya.

"Tentu kami berharap yang terbaik lah pokoknya (perihal eksepsi). Aamiin," tutup Mangatta.

Sementara itu, kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak AG (15).

"Saya memiliki keyakinan bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak akan ditolak oleh Majelis Hakim," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Mellisa menilai bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak sesuai aturan. 

Baca juga: Sidang AGH Bakal Digelar Tertutup, Alasan Ayah David Tarik Pemberian Maaf pada Mario Dandy Cs

Mellisa mengatakan, penasihat hukum turut menyinggung materi pokok perkara dan hal itu tentunya tidak diperbolehkan.

"Dalam penyampaian eksepsi, mereka menyinggung terkait pokok materi.

Padahal di dalam KUHAP tidak diperbolehkan dan mereka tetap menyajikan perihal kronologi kejadian," beber Mellisa.

Untuk diketahui, AGH merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Pacar Mario, Kuasa Hukum Sindir Kasus Bharada E, Padahal Terdakwa

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AGH yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Hanya Lindungi R dan N, Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH, Pacar Mario Dandy, Sindiran Kuasa Hukum

(*)

Update Berita Viral

Berita AGH

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved