Berita Viral

Hanya Lindungi R dan N, Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH, Pacar Mario Dandy, Sindiran Kuasa Hukum

LPSK hanya melindungi R dan N, serta menolak pengajuan permohonan perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Alasan LPSK dan sindiran kuasa hukum AGH

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA
Mario Dandy dan Shane Lukas terus menunduk saat menjalani rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). LPSK hanya melindungi R dan N, serta menolak pengajuan permohonan perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Alasan LPSK dan sindiran kuasa hukum AGH 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam kasus penganiayaan D (17) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AGH (15), LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan terhadap AGH.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan AGH, pacar Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D. 

Sementara itu dalam kasus penganiayaan terhadap D ini pula, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada R dan N, saksi yang menghentikan Mario Dandy menganiaya David.

Keputusan LPSK tidak melindungi AGH ini membuat kuasa hukum keheranan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AGH tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Menurut Hasto, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Bersamaan dengan itu, LPSK merekomendasikan agar pihak AGH mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.

Kuasa hukum AGH (15), Mangatta Toding Allo, terheran-heran dengan keputusan yang dibuat LPSK.

Baca juga: Waduh, AGH Pacar Mario Dandy Santai Merokok Lihat Kekasihnya Aniaya David Ala CR7

Ia bingung karena LPSK tidak memberikan alasan apa pun ketika menolak pengajuan perlindungan terhadap AGH.

"Kami tidak diberikan alasan penolakannya.

Padahal permohonan ini sudah kami ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi," kata Mangatta kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Mangatta menilai bila penolakan ini ada hubungannya dengan status AGH sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, maka hal itu sungguh bertolak belakang dengan perilaku LPSK.

Pasalnya, LPSK baru-baru ini melindungi seseorang yang statusnya bukan korban, alias terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved