Ramadhan 2023
Hukum Ngevape Saat Puasa Ramadhan, Jangan Dilakukan Jika Tak Ingin Puasa Batal, Ini Penjelasan MUI
Terjawab sudah hukum mengisap vape saat puasa Ramadhan, jangan dilakukan jika tak ingin puasa batal, ini kata MUI.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah hukum mengisap vape saat puasa Ramadhan, jangan dilakukan jika tak ingin puasa batal, ini kata MUI.
Puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu makan dan minum, ataupun nafsu yang dapat membatalkannya.
Dalam menjalankan puasa, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila dilanggar, puasanya dapat batal dan wajib menggantinya di luar Ramadhan.
Lantas, apakah mengisap vape dapat membatalkan puasa seseorang?
Penjelasan MUI Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, di kalangan para ulama, rokok atau sejenisnya, seperti halnya vape dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yang artinya adalah minum atau mengisap asap.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kutai Timur Ramadhan 1444 H Minggu 2 April 2023, Lengkap Bacaan Doa Berbuka Puasa
Merokok atau vaping (orang yang mengisap vape) dilakukan dengan cara mengisap lalu diembuskan asapnya.
Untuk itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa.
"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Ia menjelaskan, merokok dan vaping adalah salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membatalkan puasa.
Selain itu, vape juga memiliki rasa, yang mana saat diisap tentu akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan.
"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.
Bagaimana orang yang tidak sengaja menghirup asapnya?
Ziyad menjelaskan, mengisap vape dengan menghirup aroma vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda.
"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan. Jadi tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.