Ramadhan 2023

Hukum Ngevape Saat Puasa Ramadhan, Jangan Dilakukan Jika Tak Ingin Puasa Batal, Ini Penjelasan MUI

Terjawab sudah hukum mengisap vape saat puasa Ramadhan, jangan dilakukan jika tak ingin puasa batal, ini kata MUI.

Editor: Ikbal Nurkarim
ecigclopedia.com
Ilustrasi. Terjawab sudah hukum mengisap vape saat puasa Ramadhan, jangan dilakukan jika tak ingin puasa batal, ini kata MUI. 

Orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.

Baca juga: Baca Niat Puasa Ramadhan Setelah Imsak Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

Untuk itu, dirinya berpesan agar siapa saja yang sedang berpuasa pada bulan Ramadhan ini harus berhati-hati dari segala bentuk kegiatan yang dapat membatalkan puasa atau yang dapat membatalkan pahala dalam puasa itu sendiri.

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/3/2023), dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Yakni:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Apa pun yang dari luar masuk ke dalam tubuh yang dilakukan secara sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Beberapa lubang yang dimaksud adalah lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan atau kerongkongan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

3. Muntah yang disengaja

Muntah yang dilakukan secara sengaja dapat dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved