Idul Fitri 2023

Pemkab Penajam Paser Utara Mulai Identifikasi yang Acuh pada THR Karyawan, Hamdam: Mulai Bergerak 

Dari pemerintah daerah, di jelaskan Hamdam bahwa pihaknya terbuka dalam menerima aduan, apabila ada karyawan yang terlambat menerima.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam, menyatakan, pembayaran THR sesuai aturan dilakukan paling lambat seminggu sebelum lebaran Idul Fitri, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam meminta agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, patuh membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Kata dia, perusahaan memiliki kewajiban untuk pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Sehingga hal itu tidak boleh terlambat atau dicicil, tanpa disertai alasan yang jelas.

"Sesuai dengan ketentuan perusahan harus membayar kewajibannya," ungkap Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam kepada TribunKaltim.co pada Senin (3/4/2023).

Baca juga: Pemprov Kaltim Imbau Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban, maka akan berikan sanksi.

Dari pemerintah daerah, di jelaskan Hamdam bahwa pihaknya terbuka dalam menerima aduan, apabila ada karyawan yang terlambat menerima atau bahkan tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Identifikasi Perusahaan

Saat ini, kata Hamdam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara bahkan telah melakukan identifikasi, terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi acuh terhadap THR karyawannya.

"Saat ini teman-teman Disnaker sudah mulai bergerak mengidentifikasi perusahaan mana sekiranya yang membandel," sambungnya.

Ilustrasi. Berikut ini aturan THR 2023. Cara hitung besaran THR untuk karyawan, PKWT hingga pekerja harian lepas.
Ilustrasi THR 2023.  (Freepik)

Setiap tahun pemerintah daerah bahkan membuka posko aduan THR di Penajam Paser Utara.

Para pekerja bisa melakukan konsultasi dan membuat aduan, apabila mengalami permasalahan dengan pembayaran THR mereka.

Baca juga: THR PNS 2023 Cair Mulai Awal Bulan April, Cek Besarannya untuk ASN, PPPK, TNI Polri, dan Pensiunan

Pembayaran THR sesuai aturan dilakukan paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Berdasarkan aturan, besaran THR yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan, yakni sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved