Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Imbau Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur imbau perusahaan bayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Ilustrasi pekerja garmen menjahit masker-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur imbau perusahaan bayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu, paling tidak H-7 sebelum Idulfitri 1444 H. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur imbau perusahaan bayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kaltim kiranya bisa membayarkan THR sesuai waktu dan sesuai ketentuan berlaku.

"Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," tegas Hadi Mulyadi.

Dia juga berharap THR yang dibayarkan tepat waktu bisa bermanfaat dan berdampak pada karyawan.

“Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian," ujarnya.

Baca juga: Norhayati Jabat Sekretaris DPRD Kaltim, Veridiana Harapkan Sinergitas Optimalisasi Kinerja Dewan

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah, THR karyawan sudah harus dibayarkan perusahaan.

"Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya," kata Rozani.

THR juga diperbolehkan dibayar jauh-jauh hari sebelum waktu Idulfitri, tidak perlu menunggu H-7 hari raya jika memang telah dipersiapkan.

Perusahaan tidak perlu menahan karena THR merupakan hak tenaga kerja dan buruh sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

"Kita minta paling lambat H-7 sudah dibayarkan. Kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik dan bukan dibayarkan menjelang hari H," terangnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Dukung Proses Penyelesaian Okupasi Lahan HPH

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR di 10 Kabupaten/Kota

Disnakertrans Kaltim memberikan instruksi agar di tingkat kabupaten/kota segera menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Posko sendiri bertujuan guna memberi pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat Kabupaten/Kota, dengan menindaklanjuti mempersiapkan posko pengaduan THR di daerah masing-masing.

Posko-posko pengaduan tersebar di seluruh wilayah Kaltim, agar dapat menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

Baca juga: Viral Ibu Ida Dayak Asal Kaltim, Ingatkan Bahaya Penipuan Harga Minyak Bintang dan Uang Pendaftaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved