Idul Fitri 2023
Perusahaan di Kukar Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Bandel Kena Sanksi
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta mengatakan, perusahaan wajib membayar THR.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR satu pekan sebelum Lebaran.
Maka dari itu para perusahaan diminta untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta mengatakan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
“Jadi pelaksanaan pembayaran THR sudah harus dibayarkan minimal tujuh hari sebelum hari jatuhnya hari raya keagamaan,” ujar Hatta kepada TribunKaltim.co, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Cek Saldo! THR PNS 2023 Mulai Cair Hari Ini 4 April 2023, Simak Besaran untuk PPPK hingga Pensiunan
Hatta memaparkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Yakni, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di Indonesia. Sebab itu THR keagamaan wajib dibayarkan.
Menurut Hatta, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: Terjawab Kapan THR 2023 Cair, Cek Besaran THR dan Jadwal Pencairan THR 2023
Hal itu sebagaimana berdasarkan pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.
Pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.
“Pembayaran THR bukan identik untuk lebaran saja, tetapi berdasarkan agama yang dianut masing-masing pekerja. Untuk Islam Idul Fitri, Kristen Natal,” jelasnya.
Adapun aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 penerima THR ialah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Hal itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sesuai ketentuan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan.
Efek Bersua dengan Keluarga Bagi Warga Balikpapan Kala Libur Lebaran, Bersemangat Kerja |
![]() |
---|
Keseruan Halal Bi Halal Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh |
![]() |
---|
6 Ribu Penumpang Tiba di Samarinda, Sejak Awal Arus Balik Mudik Lebaran 2023 |
![]() |
---|
Pengunjung Liburan Lebaran di Pantai Panrita Lopi Kukar Sebanyak 2.500 Orang Perhari |
![]() |
---|
Terminal Lempake Samarinda Dipadati Belasan Bus tiap Harinya pada Arus Mudik dan Balik Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.