Idul Fitri 2023

Perusahaan di Kukar Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Bandel Kena Sanksi

Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta mengatakan, perusahaan wajib membayar THR.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri. 

Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan menggunakan rumus.

Rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan.

“Untuk teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya, untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Hatta, perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR akan diatur tersendiri.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021. Jika tidak dibayarkan pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi.

Baik administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: THR PNS 2023 Cair Mulai Awal Bulan April, Cek Besarannya untuk ASN, PPPK, TNI Polri, dan Pensiunan

Dengan adanya sanksi tersebut, ia meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

Sudah sepatutnya para pengusaha maupun perusahaan untuk menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Distransnaker Kutai Kartanegara pun berharap tidak ada kasus perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerjanya.

“Kita semua tentu berharap perusahaan tidak membayarkan THR itu terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved