Berita Bontang Terkini

Kejari Bontang Tahan Eks Lurah dan Camat, Dugaan Korupsi Lahan Bandara

Kejari Bontang menyatakan kelengakapan berkas perkara terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan bandara Bontang Lestari

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kejari Bontang menyatakan kelengakapan berkas perkara terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan bandara Bontang Lestari, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyatakan kelengakapan berkas perkara terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan bandara Bontang Lestari, Kamis (6/4/2023).

Ketiga tersangka itu merupakan mantan pejabat Pemkot Bontang yang berperan memuluskan praktik korupsi tersebut.

Saat itu tersangka berinisial RI merupakan lurah Bontang Lestari, kemudian Bi camat Bontang Selatan, dan tersangka N menduduki jabatan Kabag Pemerintahan.

Akibat ulah ketiga mantan pejabat itu, pemerintah mengalami kerugian Rp 5,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Desember 2019 lalu.

Baca juga: Kejari Bontang Tahan Marmin Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Bandara Perintis


"Berkas dari penyidik sudah lengkap dan siap naik ke tingkat dua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif, Kamis (6/4/2023).



Kini ketiganya telah ditahan di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurung waktu pertama 20 hari sembari menunggu awal persidangan tersangka.

Konferensi pers Kejari Bontang terkait kasus korupsi lahan bandara di kantor Kejari.
Konferensi pers Kejari Bontang terkait kasus korupsi lahan bandara di kantor Kejari. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)



Alasan tersangka ditahan karena Kejari khawatir mereka tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Tersangka pun terancam dijerat pasal 2 ayat satu junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.



"Kita tahan agar proses tingkat dua berjalan dengan lancar. Sidang perdana akan ditarget bulan depan," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved