Berita Bontang Terkini
Kejari Bontang Tahan Marmin Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Bandara Perintis
Kasus korupsi lahan bandara perintis Bontang kembali menggeret satu tersangka
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Kasus korupsi lahan bandara perintis Bontang kembali menggeret satu tersangka.
Tersangka bernama Marmin kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, per Senin (13/2/2023).
Sebagai informasi, Kasus korupsi lahan bandara Bontang terbukti merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar.
Sebelumnya Marmin resmi ditetapkan tersangka pada Juli 2022 lalu.
Tersangka sebelumnya wajib lapor dan kemudian hari ini langsung diamankan di Lapas Kelas IIA Bontang selama 20 hari.
Baca juga: Tindaklanjuti Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bronjong Penajam Paser Utara, AMPP Datangi Polda Kaltim
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pemprov Benahi Tata Kelola Perusda Pasca Pengungkapan Dugaan Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, Marmin berperan sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan Pemkot Bontang.
"Jadi kami tahan tersangka. Kemudian berkas tengah disiapkan untuk naik ke tahap dua dan siap disidangkan," terang Syamsul Arif
Kemudian Marmin juga terlibat bersama tersangka Husein Assegaf yang tidak membayarkan kepada pemilik tanah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Ganti rugi lahan yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 85 ribu per meter.
Namun tersangka Marmin yang mengaku sebagai kuasa lahan, hanya membayar senilai Rp 35 ribu per meter ke 5 orang pemilik lahan.
Pengakuan Marmin, dirinya menerima keuntunhan senilai Rp 878 juta.
Syamsul menjelaskan, terdakwa juga memiliki kewajiban membayarkan uang yang sudah dibayarkan dan dikembalikan kepada negara.
"Terdakwa pasti wajib mengembalikan kerugian negara. Ini kami juga masih proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Long Lame Malinau, JPU Hadirkan Dua Saksi dari OPD Teknis
Terdakwa Marmin didakwa melanggar primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 uu RI nomor 31 tahun 1999, junto uu RI nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHPP, subsidair pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 uu RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.(*)
Bontang Sabet Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI GreenCityMetric 2025 |
![]() |
---|
SMA Negeri 2 Bontang Protes Menu MBG Basi, Dapur SPPG Dievaluasi |
![]() |
---|
Wanita Paruh Baya di Bontang Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu 1,36 Gram |
![]() |
---|
PDAM Tirta Taman Hentikan Distribusi Air 24 Jam, 3 Wilayah di Bontang Berpotensi Terdampak |
![]() |
---|
1.443 Tenaga Honorer di Bontang Resmi Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.