Berita Bontang Terkini

Kejari Bontang Tahan Marmin Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Bandara Perintis

Kasus korupsi lahan bandara perintis Bontang kembali menggeret satu tersangka

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka Marmin yang ditahan Kejaksaan Negeri Bontang, terkait kasus korupso pembebasan lahan bandara Perintis Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Kasus korupsi lahan bandara perintis Bontang kembali menggeret satu tersangka.

Tersangka bernama Marmin kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, per Senin (13/2/2023).

Sebagai informasi, Kasus korupsi lahan bandara Bontang terbukti merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar. 

Sebelumnya Marmin resmi ditetapkan tersangka pada Juli 2022 lalu.

Tersangka sebelumnya wajib lapor dan kemudian hari ini langsung diamankan di Lapas Kelas IIA Bontang selama 20 hari. 

Baca juga: Tindaklanjuti Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bronjong Penajam Paser Utara, AMPP Datangi Polda Kaltim

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pemprov Benahi Tata Kelola Perusda Pasca Pengungkapan Dugaan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, Marmin berperan sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan Pemkot Bontang.

"Jadi kami tahan tersangka. Kemudian berkas tengah disiapkan untuk naik ke tahap dua dan siap disidangkan," terang Syamsul Arif

Kemudian Marmin juga terlibat bersama tersangka Husein Assegaf yang tidak membayarkan kepada pemilik tanah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Ganti rugi lahan yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 85 ribu per meter.

Namun tersangka Marmin yang mengaku sebagai kuasa lahan, hanya membayar senilai Rp 35 ribu per meter ke 5 orang pemilik lahan.

Pengakuan Marmin, dirinya menerima keuntunhan senilai Rp 878 juta. 

Syamsul menjelaskan, terdakwa juga memiliki kewajiban membayarkan uang yang sudah dibayarkan dan dikembalikan kepada negara. 

"Terdakwa pasti wajib mengembalikan kerugian negara. Ini kami juga masih proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Long Lame Malinau, JPU Hadirkan Dua Saksi dari OPD Teknis

Terdakwa Marmin didakwa melanggar primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 uu RI nomor 31 tahun 1999, junto uu RI nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHPP, subsidair pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 uu RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved