Viral Pengobatan Ida Dayak

Kemenkes Buka Suara! Tak Melarang Pengobatan Ida Dayak Wanita 'Sakti' Tapi Soroti Soal Bukti Empiris

Kemenkes buka suara! tak melarang pengobatan Ida Dayak wanita 'Sakti' tapi soroti soal bukti empiris.

Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA
Ida Dayak: Kemenkes buka suara! tak melarang pengobatan Ida Dayak wanita 'Sakti' tapi soroti soal bukti empiris. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kemenkes buka suara! tak melarang pengobatan Ida Dayak wanita 'Sakti' tapi soroti soal bukti empiris.

Belakangan ini, fenomena pengobatan wanita sakti Ida Dayak tegah ramai jadi perbincangan publik.

Bahkan di media sosial, pengobatan Ida Dayak viral diberbagai platform medsos.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.

"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia melalui pesan singkat Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ibu Ida Dayak Imbau Waspada Penipuan, Minyak Urutnya Tak Dijual Secara Online, Pengobatannya Gratis

Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. ((DOK. Humas Kemenkes))

Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.

Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.

Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Berikut rujukan regulasinyaa :

1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved