Berita Bontang Terkini

Dibuntuti Saat Ambil Sabu, Dua Pemuda di Lok Tuan Dibekuk Polres Bontang

Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus 2 pemuda di Lok Tuan, Kamis (6/4) kemarin, sekira Pukul 23.30 Wita.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka AR (24), dan WK (26) yang diamankan di Mako Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus 2 pemuda di Lok Tuan, Kamis (6/4) kemarin, sekira Pukul 23.30 Wita.

Kedua pemuda berinisial AR (24), dan WK (26) itu tangkap setelah melakukan transaksi beli narkoba.

Aksinya diketahui setelah polisi membuntuti mereka.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua pemuda ini merupakan warga Kelurahan Loktuan.

Baca juga: Kejari Bontang Tahan Eks Lurah dan Camat, Dugaan Korupsi Lahan Bandara

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AR baru saja mengambil sabu yang ia pesan dari seseorang dengan sistem jejak.

Aksi mereka ternyata diketahui oleh petugas yang sudah membuntutinya dari kejauhan. Usai diamankan, polisi langsung menggeledah badan.

Dari tangan tersangka WK didapat satu buah bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram.

"Kita dapat laporan warga kalau mereka kerap kali transaksi narkoba. Langsung kita tangkap setelah tahu dia mau ambil sabu," tutur Iptu Muhammad Yazid, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Ini 2 Masjid di Bontang yang Gelar Itikaf saat Hari ke 10 Terakhir Ramadhan

Keduanya sering bekerja sama dalam menjual sabu. Biasanya mereka menjual barang itu ke kalangan umum. Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti dua ponsel yang diduga menjadi alat transaksi sabu, satu unit motor Honda Vario, dan lembaran tisu.

"Kami masih buru pemasoknya. Mereka tepat ditangkap di depan BPJS Ketenagakerjaan, Jalan KS Tubun," sambungnya.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved