Berita Nasional Terkini

Fakta-fakta Dito Mahendra: Punya 15 Senpi, Penjarakan Nikita Mirzani Tapi Mangkir Panggilan KPK

Dito Mahendra, nama pengusaha yang diduga terlibat TPPU tersebut kini dicari polisi, tentara, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ikbal Nurkarim
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Dito Mahendra, nama pengusaha yang diduga terlibat TPPU tersebut kini dicari polisi, tentara, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dikutip dari Kompas.com (26/10/2022) Dito memiliki nama asli Mahendra Dito Sampurno.

Sosok Dito masih cukup misterius karena tidak diketahui kapan ia lahir dan lini bisnis apa yang ia geluti.

Dito, pernah diperkenalkan sebagai kekasih Nindy pada awal 2022 saat ia merayakan ulang tahun ke-33.

Ketika itu, Nindy menyebut Dito berasal dari keluarga yang kaya dan merupakan pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Faktanya, TMII dikelola PT Taman Wisata Candi (TWC) sejak April 2021.

Dito adalah cucu jenderal. Ia disebut-sebut merupakan cucu Brigjen (Purn) Sampurno yang meninggal tahun 1999.

Berkonflik dengan Nikita Mirzani

Sebelumnya, Dito jadi perhatian publik usai berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.

Dito melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari unggahan Instagram story Nikita yang berisi dua foto Dito yang diambil dari Google dan situs berita.

Ketika itu Nikita menuliskan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan.

Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota hendak menjemput paksa Nikita di rumahnya pada 15 Juni 2022 namun saat itu Nikita enggan keluar.

Sore harinya Nikita menyambangi Polresta Serang Kota.

Kemudian pada bulan Juli, Nikita ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Imbas Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Diteror Oknum TNI, Langsung Lapor ke LPSK

Kala itu penangguhan penahanan Nikita dikabulkan sehingga ia hanya menjalani wajib lapor. Namun tanggal 25 Oktober 2022 Nikita kembali ditangkap untuk ditahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved