Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Pelaku Penikaman di Muara Madak Ditangkap Polres Bontang di Samarinda

Tersangka kasus penganiayaan di Marangkayu, Muara Badak, yang sempat buron akhirnya ditangkap Polres Bontang

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka pelaku penikaman berinisil Ar atau Gondrong diamankan di Mako Polsek Muara Badak.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Tersangka kasus penganiayaan di Marangkayu, Muara Badak, yang sempat buron akhirnya ditangkap Polres Bontang.

Pelarian tersangka berinisial Ar alias Gonrong itu berakhirnya setelah polisi menangkapnya di Karang Asam, Kota Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, tersangka sempat menjadi buronan selama empat hari.

"Kami tangkap itu gondrong yang menyerang kerabat tirinya karena persoalan hutang," kata AKP Slamet Riyadi, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Kabar Terbaru AG Eks Pacar Mario Dandy yang Aniaya D: Dituntut 4 Tahun, Keluarga David Buka Suara

Baca juga: Pria di Samboja Kukar Aniaya Operator SPBU karena Tak Terima Ditegur Merokok

Diberitakan sebelumnya. Gondrong telah menyerang rumah korban berinisial (38) di Kilometer 27 Poros Bontang -Samarinda Desa Sebuntal.

Pelaku Ar ingin mengambil barang-barang di rumah mantan isterinya dan sekaligus menagih hutang pembayaran senilai Rp 3 Juta.

Namun, saat itu korban hanya membayar 2 Juta untuk sebagian hutang. Akibatnya pelaku pun tak terima dan menampar korban.

Saat itu korban sempat melarikan diri, namun pelaku membuntuti korban.

Setelah didapat, pelaku pun langsung melayangkan senjata tajam atau badik ke tubuh korban.

Akibatnya, korban mendapat luka sobek begas badik di bagian kaki kiri.

Baca juga: Blak-blakan! Rafael Alun Bongkar Karakter Asli Mario Dandy yang Aniaya D, Minta Sang Anak Bertaubat

"Jadi dia tidak terima kenapa hutang dibayarkan tidak sesuai perjanjian. Makanya dia marah. Saat ditikam korban menangkisnya pakai kaki, makanya kakinya luka," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP dan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 atas penggunaan senjata tajam.

"Ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved