Berita Kukar Terkini
Pria di Samboja Kukar Aniaya Operator SPBU karena Tak Terima Ditegur Merokok
Team Predator Polsek Samboja berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap operator SPBU di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Team Predator Polsek Samboja berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap operator SPBU di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan pelaku merupakan pria berinisial HZ (30).
Awalnya, Kamis, 30 Maret 2023 pukul 23.50 Wita, pelaku diketahui sedang duduk di depan toko yang berada di dalam areal SPBU.
Ia duduk sembari menyalakan dan menghisap rokoknya. Tingkah pelaku pun dilihat oleh petugas Operator SPBU.
Baca juga: 6 Agenda Festival Ramadhan Maluhu Kukar, Dikemas Bergiliran dari Masjid ke Masjid
Petugas SPBU lantas menegur dan melarang pelaku untuk merokok. Hal ini dikarenakan SPBU merupakan areal dilarang merokok.
Tidak terima ditegur dan dilarang merokok, pelaku yang juga dalam pengaruh minuman keras langsung mendatangi karyawan SPBU tersebut.
"Pelaku justru kembali menegur dan langsung mengarahkan tinjuan ke pelipis korban," ujar Kapolsek Samboja AKP Yusuf, Minggu (2/4/2023).
Setelah memberi tinjuan kepada korban, pelaku langsung kembali ke rumah. Sedangkan, operator SPBU yang merasa keberatan langsung menghubungi Polsek Samboja.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Buka Festival Ramadhan Maluhu
Usai mendapat laporan, Team Predator Polsek Samboja langsung menuju TKP. Benar saja, tidak lama pelaku yang belum puas justru kembali ke SPBU untuk mendatangi korban.
"Pelaku terkaget karena kedatangannya sudah disambut oleh pihak kepolisian," kata Yusuf.
Saat diperiksa oleh polisi, sebilah senjata tajam jenis pisau terjatuh dari pinggang pelaku. HZ pun mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasa 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasa12 ayat (1) UU darurat no 12 th 1951.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkasnya. (*)
Kutai Kartanegara
kasus penganiayaan
kriminal
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
TribunKaltim.co
Haul Jamak Raja dan Sultan Kutai Kartanegara, Tradisi Sakral yang Terus Dilestarikan |
![]() |
---|
Disdikbud Kukar Hidupkan Kembali Seni Tradisional Lewat Lomba Budaya Erau 2025 |
![]() |
---|
Setengah Abad Beroperasi, Lapangan Handil PHM Jadi Aset Migas Strategis di Kukar |
![]() |
---|
BLT Ojol di Kutai Kartanegara Berlanjut, Ditarget Cair September 2025 |
![]() |
---|
Distarnak Kukar Mantapkan Hilirisasi Pertanian untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.