Jumat, 10 April 2026

Kabar Artis

AGH Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy

Mantan pacar Mario Dandy, AGH menjalani sidang vonis kasus penganiayaan pada David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023),

|
Editor: Heriani AM
Kolase TribunJakarta
Eks kekasih Mario Dandy, AGH. Mantan pacar Mario Dandy, AGH menjalani sidang vonis kasus penganiayaan pada David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan pacar Mario Dandy, AGH menjalani sidang vonis kasus penganiayaan pada David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).

Keterlibatan AGH di kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy berbuntut panjang.

Para pelaku, termasuk AGH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Namun hingga kini kehadiran terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum tersebut belum dipastikan bisa hadir di persidangan.

Sidang vonis AGH dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB, mengutip TribunJambi.com dengan judul Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka.

Dalam kasus Mario Dandy, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Potret Hotwheels Rubicon Milik Mario Dandy Dilengkapi Garis Polisi, Winson Reynaldi Akui Hanya Ada 1

AGH dinilai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana,

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan sidang vonis AGH akan digelar pada Senin siang.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok (hari ini, red) Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Sidang Vonis AGH Digelar Terbuka

Djuyamto menjelaskan, sidang vonis AGH akan dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapasitas ruang sidang anak seluas 6x10 meter persegi itu dapat dihadiri maksimal 20 orang.

Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.

AGH Disebut Tak akan Hadir

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved