Berita Nasional Terkini

Terbaru! Dito Mahendra Dicegah Pergi ke Luar Negeri hingga KPK Ancam Jemput Paksa Pacar Nindy Ayunda

Terbaru berita Dito Mahendra yang kini dicegah pergi ke luar negeri hingga KPK ancam jemput paksa jika terus mangkir.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Dito Mahendra dan KPK: Terbaru berita Dito Mahendra yang kini dicegah pergi ke luar negeri hingga KPK ancam jemput paksa jika terus mangkir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru berita Dito Mahendra yang kini dicegah pergi ke luar negeri hingga KPK ancam jemput paksa jika terus mangkir.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan lantaran Dito Mahendra kerap mangkir dari panggilan KPK.

Selain itu, Dito dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Singgung soal Balas Dendam, Kasus Dito Mahendra Diungkap hingga Sentil Nindy Ayunda

Ali mengatakan, pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ujarnya.

Ali juga mengingatkan Dito untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Selain itu, ia mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Seperti diketahui, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan.

Sebab, dalam penyelidikan itu, tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut 9 dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito Mahendra adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Nindy Ayunda Cari Kambing Hitam di Kasus Dito Mahendra, Bawa-bawa Oknum TNI?

Sosok Dito Mahendra

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved