Berita Nasional Terkini

Terbaru! Dito Mahendra Dicegah Pergi ke Luar Negeri hingga KPK Ancam Jemput Paksa Pacar Nindy Ayunda

Terbaru berita Dito Mahendra yang kini dicegah pergi ke luar negeri hingga KPK ancam jemput paksa jika terus mangkir.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Dito Mahendra dan KPK: Terbaru berita Dito Mahendra yang kini dicegah pergi ke luar negeri hingga KPK ancam jemput paksa jika terus mangkir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru berita Dito Mahendra yang kini dicegah pergi ke luar negeri hingga KPK ancam jemput paksa jika terus mangkir.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan lantaran Dito Mahendra kerap mangkir dari panggilan KPK.

Selain itu, Dito dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Singgung soal Balas Dendam, Kasus Dito Mahendra Diungkap hingga Sentil Nindy Ayunda

Ali mengatakan, pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ujarnya.

Ali juga mengingatkan Dito untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Selain itu, ia mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Seperti diketahui, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan.

Sebab, dalam penyelidikan itu, tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut 9 dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito Mahendra adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Nindy Ayunda Cari Kambing Hitam di Kasus Dito Mahendra, Bawa-bawa Oknum TNI?

Sosok Dito Mahendra

Mahendra Dito Mahendra merupakan salah satu pengusaha Indonesia yang selama ini diketahui tengah berpacaran dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Dikutip dari Kompas.com (26/10/2022) Dito memiliki nama asli Mahendra Dito Sampurno.

Sosok Dito masih cukup misterius karena tidak diketahui kapan ia lahir dan lini bisnis apa yang ia geluti.

Dito, pernah diperkenalkan sebagai kekasih Nindy pada awal 2022 saat ia merayakan ulang tahun ke-33.

Ketika itu, Nindy menyebut Dito berasal dari keluarga yang kaya dan merupakan pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Faktanya, TMII dikelola PT Taman Wisata Candi (TWC) sejak April 2021.

Dito adalah cucu jenderal. Ia disebut-sebut merupakan cucu Brigjen (Purn) Sampurno yang meninggal tahun 1999.

Berkonflik dengan Nikita Mirzani

Sebelumnya, Dito jadi perhatian publik usai berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.

Dito melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari unggahan Instagram story Nikita yang berisi dua foto Dito yang diambil dari Google dan situs berita.

Ketika itu Nikita menuliskan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan.

Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota hendak menjemput paksa Nikita di rumahnya pada 15 Juni 2022 namun saat itu Nikita enggan keluar.

Sore harinya Nikita menyambangi Polresta Serang Kota.

Baca juga: Dicegah Keluar Negeri oleh KPK, Intip Kekayaan Dito Mahendra Hingga Profil/Biodata

Kemudian pada bulan Juli, Nikita ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kala itu penangguhan penahanan Nikita dikabulkan sehingga ia hanya menjalani wajib lapor. Namun tanggal 25 Oktober 2022 Nikita kembali ditangkap untuk ditahan.

Selama berkonflik dengan Nikita, Dito tak pernah memperlihatkan batang hidungnya dan hanya melimpahkan kepada kuasa hukumnya, Yafet Rissy.

Selain memiliki masalah dengan Nikita, Dito juga pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus penyekapan eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman yang dilaporkan oleh istrinya, Rini Diana.

Akan tetapi saat itu Dito mangkir dari panggilan tersebut.

Dipanggil KPK 3 Kali

Dito sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi Nurhadi, termasuk kepada Dito.

KPK menduga uang itu berubah bentuk atau disamarkan menjadi sejumlah aset maupun barang berharga.

Pada 6 Februari lalu, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi yang diduga dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah dia menerima transfer sejumlah uang dari Nurhadi.

Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa.

Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung KPK.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Baca juga: Fakta-fakta Dito Mahendra: Punya 15 Senpi, Penjarakan Nikita Mirzani Tapi Mangkir Panggilan KPK

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.

Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved