Ramadhan 2023

Cara yang Benar Menghitung Besaran Zakat Mal dan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Cara yang Benar Menghitung Besaran Zakat Mal dan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Editor: Nur Pratama
Pinterest.com
Ilustrasi mengeluarkan zakat mal 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 21 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Pada bulan Ramadan atau sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, juga bentuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.


Kewajiban berzakat lain yakni zakat mal. Zakat mal berasal dari kata bahasa Arab yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal?

Baca juga: Ucapan Idul Fitri yang Benar, Minal Aidin wal Faizin atau Taqabbalallahu Minna Waminkum? Ini Bedanya

Cara menghitung besaran zakat fitrah dan zakat mal

Zakat fitrah

Terdapat perbedaan dalam mengeluarkan zakat fitrah maupun zakat mal.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Tidak hanya dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.

Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved