Berita Nasional Terkini

Ahli Forensik Tegaskan tak Ada Istilah Suka Sama Suka, Mario Dandy Terancam Pasal Pencabulan pada AG

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, menyebut tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan anak-anak dan pria dewasa.

Editor: Heriani AM
Istimewa via Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo bersama dengan teman wanitanya, AGH. Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, menyebut tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan anak-anak dan pria dewasa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hubungan Mario Dandy dengan AGH terancam pidana.

Pasalnya, Mario Dandy menjalin hubungan pada AGH yang notabene masih di bawah umur.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, menyebut tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan anak-anak dan pria dewasa.

Itu artinya Mario Dandy Satriyo (20) dapat terjerat pidana karena sudah menjalin hubungan dengan AGH (15).

Tindakan Mario Dandy Satriyo bahkan dapat tergolong sebagai pedofilia.

Baca juga: AGH, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Singgung Kenakalan atau Kejahatan

Secara medis, pedofilia adalah suatu parafilia di mana orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (orang yang berusia 17 tahun atau lebih tua) memiliki hasrat dan pemenuhan seksual pada anak pra puber (berusia 16 tahun atau bahkan lebih muda).

Sekedar informasi dalam sidang putusan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), terkuak fakta Mario Dandy Satriyo melakukan tak pantas kepada AGH, mengutip TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Istilah Suka Sama Suka, Tindakan Mario Dandy Terhadap AGH Termasuk Pedofilia?

Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.

Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.

"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.

"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"

"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"

"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.

Baca juga: Ini Pelecehan yang Diadukan AG pada Mario Dandy hingga Picu Penganiayaan Terhadap David

Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Sementara itu defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.

Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.

Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.

Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.

"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.

"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"

"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.

Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal perlindungan anak selain penganiayaan berat terhadap David?

Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.

"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.

AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla - Istimewa)

Isi Vonis AGH

AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Baca juga: Cek Jadwal Sidang Putusan AG, Apakah Tangisan Pacar Mario Dandy Bisa Pengaruhi Vonis Hakim?

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved