Breaking News

Berita Viral

AGH, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Singgung Kenakalan atau Kejahatan

Komnas Perlindungan Anak singgung vonis AGH, Mario Dandy 3,5 tahun penjara, kenakalan atau kejahatan

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Ashri Fadilla - Istimewa
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Komnas Perlindungan Anak singgung vonis AGH, Mario Dandy 3,5 tahun penjara, kenakalan atau kejahatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa AGH, pacar Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Terkait vonis AGH, 3,5 tahun penjara, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait angkat bicara.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait dalam pernyataannya terkait vonis AGH, pacar Mario Dandy, menyinggung soal kenakalan dan kejahatan.

Diketahui, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menghadiri persidangan AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David Ozora pada Senin (10/4/2023).

Dalam sidang putusan tersebut mantan kekasih Mario Dandi Satrio itu divonis 3 tahun 6 bulan.

"Tadi diputuskan hakim tunggal hukumannya itu 3 tahun 6 bulan.

Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat ya," kata dia di Jakarta dikutip Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, kehadirannya dalam sidang vonis terdakwa anak AG adalah memberikan dukungan kepada pemerintah untuk segera merevisi undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Ia mengungkapkan, belajar pada kasus terdakwa AG ini maka revisi SPPA diperlukan untuk dapat membedakan dengan jelas antara kenakalan dan kejahatan.

"Mana kejahatan. Kejahatan juga mana yang kejahatan ringan seperti tindak pidana ringan, kalau tundak pidana ringan bisa RJ (restorative justice)," tutur Arist.

Baca juga: Terbaru! AGH Divonis 3,5 Tahun, Terungkap Soal Hubungan Intim hingga Desak Mario Dandy Dihukum Berat

Ia menilai, seharusnya diversi yang ditawarkan pihak AG kepada David Ozora tidak digunakan.

Arist menyebut, diversi hanya boleh untuk anak yang usianya 12 tahun.

Oleh karena itu dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan mendatangi Kemenkumham dan Komisi III DPR RI untuk membahas revisi SPPA.

"Agar segera mungkin SPPA ini untuk segera direvisi," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di aritkel berjudul Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun

Lebih jauh, saat ini banyak kejadian dan kejahatan anak yang tidak bisa ditolerir manusia termasuk kasus AG.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved