Mata Lokal Memilih

Blak-blakan! Akhirnya Jusuf Kalla Angkat Suara, JK Bocorkan 2 Kriteria Wajib Cawapres Anies Baswedan

Blak-blakan, akhirnya mantan wakil presiden Jusuf Kalla angkat suara. JK sapaan akrabnya membocorkan dua kriteria wajib cawapres Anies Baswedan.

Kolase Tribun Kaltim
Kemesraan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Jusuf Kalla - Blak-blakan, akhirnya mantan wakil presiden Jusuf Kalla angkat suara. JK sapaan akrabnya membocorkan dua kriteria wajib cawapres Anies Baswedan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Anies Baswedan dalam bursa capres jelang Pilpres 2024.

Blak-blakan, akhirnya mantan wakil presiden Jusuf Kalla angkat suara.

Kabarnya Jusuf Kalla mengarahkan dukungannya kepada Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang.

Namun hal tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Kendati demikian, belum lama ini JK sapaan akrab Jusuf Kalla membocorkan dua kriteria wajib cawapres Anies Baswedan.

Hingga saat ini bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan belum memutuskan siapa sosok yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.

Sejumlah nama pun masuk radar sebagai bacawapres Anies Baswedan.

Sementara dari sejumlah pihak, juga mengusulkan nama-nama yang cocok untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Ade Armando Terjun ke Politik Bersama PSI, Langsung Kritik Politik Identitas Anies Baswedan

Tak hanya mengusulkan nama, sejumlah pihak juga memberikan saran kepada Anies Baswedan mengenai kriteria sosok bacapres yang cocok untuk mendampinginya.

Salah satunya Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

JK menyebut, sosok bacawapres yang dipilih oleh Anies Baswedan harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, kata JK, sosok tersebut haruslah dapat menambah perolehan suara di Pilpres 2024 mendatang.

"Ya tentu yang dapat menambah... Ya saya pernah jadi Wakil Presiden, itu harus... Calon wakil presiden harus bisa menambah suara untuk Presiden, harus punya modal menambah suara," ujar JK saat ditemui di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis (13/4/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Lalu kriteria kedua adalah memiliki kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan apabila memenangkan Pilpres 2024.

"Itu dua hal syaratnya," ucapnya.

Baca juga: Demokrat Tolak Skema Duet Anies Baswedan dan Mahfud MD di Pilpres 2024, Irwan Fecho: Bukan Kader

Halaman
12
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved