Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2023, Cek Aturan Vaksin Penumpang Pesawat, Mau Bebas PCR/Antigen?

Syarat naik pesawat mudik Lebaran 2023. Cek aturan vaksin penumpang pesawat terbaru. Anda mau bebas PCR atau Antigen?

(AFP/MAURICIO LIMA)
Ilustrasi pesawat Boeing 737-500 - Syarat naik pesawat mudik Lebaran 2023. Cek aturan vaksin penumpang pesawat terbaru. Anda mau bebas PCR atau Antigen? 

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Himbauan Perjalanan Udara

1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.

2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved