Berita Nasional Terkini
Terbaru! Kondisi David Ozora Lewati Masa Kritis Usai Dianiaya Mario Dandy, Sudah Tinggalkan RS?
Update terbaru kondisi David Ozora yang sudah lewati masa kritis usai aianiaya eks anak pejabat pajak Mario Dandy, sudah tinggalkan rumah sakit?
TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru kondisi David Ozora yang sudah lewati masa kritis usai aianiaya eks anak pejabat pajak Mario Dandy, sudah tinggalkan rumah sakit?
Kondisi David Ozora dikabarkan sudah mulai membaik usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Kini David Ozora pun kabarnya sudah bisa meninggalkan rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan.
Berikut ulasan selengkapnya kondisi David Ozora usai dianiaya Mario Dandy.
Pihak Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, mengizinkan korban penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo pulang pada hari ini, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Keluarga Mario Dandy Ternyata Tak Bantu Sepeserpun, Ini Pihak yang Bayar Biaya Perawatan David Ozora
Hal tersebut disampaikan keluarga David Ozora, Alto Luger, di mana David akan melanjutkan perawatan di rumah.
"Karena masa kritisnya sudah terlalui, tim dokter merujuk untuk lanjut perawatan di rumah (homecare)," kata Alto dikutip dari Warta Kota, Minggu (16/4/2023).
Alto menjelaskan, saat ini kondisi David Ozora masih memerlukan terapi kognitif dan motorik untuk 6 bulan ke depan.
Selain itu, meski David dipulangkan dari rumah sakit, namun perawatannya akan sama seperti di ICU, yakni melakukan okupasi terapi, fisio terapi dan lain-lain.
"Perlakuan homecare ini sama seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisio terapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oksigen concentrate dan monitor EKG," kata Alto.
Lebih lanjut, Alto Luger menambahkan, David saat ini masih membutuhkan penanganan tingkat tinggi, sehingga siapapun belum bisa bebas untuk berkunjung.
"Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU) maka David belum bisa dikunjungi secara bebas," ungkapnya.
Seperti diberitakan, David adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, putra Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan video yang beredar dan hasil pemeriksaan polisi, Mari Dandy melakukan tindak kekerasan dengan cara menenang dan menginjak bagian kepala David.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dandy menganiaya David karena terprovokasi oleh pengaduan pacarnya, AG, yang mengaku diperlakukan tak senonoh oleh korban.
Akibat tindakan brutal tersebut, David sempat tak sadarkan diri dan harus dirawat di ruang ICU berhari-hari.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: David Ozora Akhirnya Sentuh Kumis Adam Suseno, Suami Inul Daratista: Harus Cepat Sembuh
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.