Berita Samarinda Terkini
Cari Aman Mudik Lebaran, Berkendara Motor Jarak Jauh Agar Aman dan Selamat Ala Astra Motor Kaltim 2
Mudik menjadi salah satu tradisi umum yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika menjelang hari Raya Idul Fitri
Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– Mudik menjadi salah satu tradisi umum yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika menjelang hari Raya Idul Fitri.
Pada momen ini, masyarakat beramai-ramai kembali menuju kampung halaman dengan berbagai moda transportasi. Penggunaan sepeda motor saat mudik pun menjadi pilihan yang umum dijumpai.
Tingginya arus mudik ketika menjelang hari Raya Idul Fitri pun tidak dapat dihindari.
Kondisi ini yang selanjutnya berpotensi meningkatkan angka kecelakaan walaupun pada dasarnya kecelakaan sepeda motor tidak hanya kerap terjadi saat arus mudik/ balik saja.
Fajrin Nur Huda selaku Safety Riding Instruktur Astra Motor Kaltim 2,Senin (17/4/2023) mengatakan penyebab terjadinya kecelakaan sepeda motor pada umumnya disebabkan tidak mampunya pengendara dalam menguasai kendaraanya.
Baca juga: Hanya di Honda AT Family Day, Astra Motor Kaltim 1 Berikan Promo Bayar Rp 700 Ribuan Bisa Bawa Motor
Baca juga: Tunjang Mudik Hari Raya, Astra Hadirkan Layanan Emergency Hingga Pos Siaga Lebaran
Mengendarai motor memiliki dampak kecelakaan lebih besar dibanding mengendarai mobil. Bahkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas lebih banyak dialami oleh pengendara motor roda dua.
Hal ini dikarenakan kecelakaan motor akan berdampak langsung pada si pengendara.
“Dari segi safety tentunya motor roda dua berbeda dengan mobil karena terlindungi oleh body mobil itu sendiri, apalagi adanya fitur-fitur keselamatan seperti air bag.
Ketika anda memilih untuk menggunakan motor untuk mudik pada tahun ini, tentu anda harus meningkatkan konsentrasi anda saat dalam perjalanan dan jangan lengah sedikitpun,"ungkapnya.
Berikut kami sajikan tips berkendara motor jarak jauh agar tetap aman dan selamat sampai tujuan.
1. Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan, yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.
Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.
2. Sebelum memulai perjalanan lakukan terlebih dahulu manajemen perjalanan. Tentukan rute yang ingin anda lalui, kalau bisa cari yang tidak padat kendaraan.
3. Pastikan sepeda motor yang ingin anda gunakan benar-benar fit. Cek semua bagian kendaraan seperti lampu, klakson, ban, kondisi mesin, rantai dan yang tak kalah pentingnya adalah rem.
Ojol Keluhkan Pemberlakuan Satu Jalur di Jalan Abdul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Polsek Palaran Amankan Seorang Pria, Kedapatan Bawa 1 Poket Sabu Seberat 0,32 Gram |
![]() |
---|
PLTSa di Samarinda Terganjal Pasokan Sampah, Untuk Beroperasi Butuh 1.000 Ton Sampah per Hari |
![]() |
---|
Jalan Tumenggung Pasar Pagi Samarinda Akan Ditata Ulang untuk Pejalan Kaki |
![]() |
---|
Tunggakan Upah Eks Karyawan RSHD Samarinda Capai Rp 1.3 M, Disnakertrans Kaltim Minta Segera Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.