Jumat, 10 April 2026

Idul Fitri 2023

Hari Ini Mobilitas Kendaraan Berat di Kaltim Dibatasi

Tapi pengecualian terhadap kendaraan yang membawa sembako, kebutuhan pokok, dan juga kepentingan pembangunan IKN Nusantara.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi truk kendaraan berat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Akses lalu lalang kendaraan alat berat di Kalimantan Timur mulai dihentikan sejak hari ini, Senin (17/4/2023).

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Polda Sonny Irawan mengacu kebijakan Surat Edaran Gubernur Kaltim dan keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas, hingga Jasa Marga.

Sonny menjelaskan, kriteria yang dibatasi ialah kendaraan dengan tiga sumbu roda dan bobot berat di atas 14 ton.

"Tapi pengecualian terhadap kendaraan yang membawa sembako, kebutuhan pokok, dan juga kepentingan pembangunan IKN Nusantara," ungkapnya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Tilang Manual di Kaltim Berlaku Lagi, Petugas Sasar Pelanggaran Prioritas

Meski begitu, Sonny menambahkan, kebijakan tersebut bersifat dinamis dengan memperhatikan kondisi di lapangan.

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, Senin (17/4/2023). Dia mengatakan bahwa tilang manual kembali diberlakukan mengingat cakupan kamera tilang tidak menjangkau semua wilayah.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, Senin (17/4/2023). 

Dalam artian, menurut dia, Ditlantas Polda Kaltim berwenang untuk melakukan perubahan jika diperlukan.

"Artinya tidak kaku ya, karena kita tidak sama dengan di Pulau Jawa. Di Kaltim lebih fleksibel," pungkas Sonny. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved