Idul Fitri 2023
Hari Ini Mobilitas Kendaraan Berat di Kaltim Dibatasi
Tapi pengecualian terhadap kendaraan yang membawa sembako, kebutuhan pokok, dan juga kepentingan pembangunan IKN Nusantara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Akses lalu lalang kendaraan alat berat di Kalimantan Timur mulai dihentikan sejak hari ini, Senin (17/4/2023).
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Polda Sonny Irawan mengacu kebijakan Surat Edaran Gubernur Kaltim dan keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas, hingga Jasa Marga.
Sonny menjelaskan, kriteria yang dibatasi ialah kendaraan dengan tiga sumbu roda dan bobot berat di atas 14 ton.
"Tapi pengecualian terhadap kendaraan yang membawa sembako, kebutuhan pokok, dan juga kepentingan pembangunan IKN Nusantara," ungkapnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Tilang Manual di Kaltim Berlaku Lagi, Petugas Sasar Pelanggaran Prioritas
Meski begitu, Sonny menambahkan, kebijakan tersebut bersifat dinamis dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
Dalam artian, menurut dia, Ditlantas Polda Kaltim berwenang untuk melakukan perubahan jika diperlukan.
"Artinya tidak kaku ya, karena kita tidak sama dengan di Pulau Jawa. Di Kaltim lebih fleksibel," pungkas Sonny. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/truk-berat-melinas-di-jalan-raya.jpg)