Berita Kaltim Terkini

Tilang Manual di Kaltim Berlaku Lagi, Petugas Sasar Pelanggaran Prioritas

Tilang manual kembali berlaku di Kalimantan Timur dengan tanpa meniadakan tilang elektronik. Kedua tetap dioperasikan secara bersamaan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, Senin (17/4/2023). Dia mengatakan bahwa tilang manual kembali diberlakukan mengingat cakupan kamera tilang tidak menjangkau semua wilayah. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tilang manual kembali berlaku di Kalimantan Timur dengan tanpa meniadakan tilang elektronik.

Kedua tetap dioperasikan secara bersamaan untuk menekan pelanggaran di jalan raya.

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa mekanisme tilang manual kali ini disusun secara ketat.

Di mana sasaran pelanggaran yang ditindak secara manual ialah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu-lintas.

Baca juga: Operasi Ketupat Mahakam 2023 di Kaltim, Kerawanan Kecelakaan Lalu-lintas jadi Sorotan

"Dalam Surat Edaran terkait tilang manual yakni yang tidak tercover oleh ETLE. Contoh pelanggaran selektif prioritas fasilitas laka lantas," ujar Sonny, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut dia merincikan, di antaranya seperti sepeda motor yang ditumpangi lebih dari dua orang.

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Juga melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan yang memakai plat polisi palsu.

"Termasuk kendaraan yang over dimensi atau over load. Ini boleh ditindak dengan tilang manual," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved