Berita Kaltim Terkini
Tilang Manual di Kaltim Berlaku Lagi, Petugas Sasar Pelanggaran Prioritas
Tilang manual kembali berlaku di Kalimantan Timur dengan tanpa meniadakan tilang elektronik. Kedua tetap dioperasikan secara bersamaan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tilang manual kembali berlaku di Kalimantan Timur dengan tanpa meniadakan tilang elektronik.
Kedua tetap dioperasikan secara bersamaan untuk menekan pelanggaran di jalan raya.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa mekanisme tilang manual kali ini disusun secara ketat.
Di mana sasaran pelanggaran yang ditindak secara manual ialah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu-lintas.
Baca juga: Operasi Ketupat Mahakam 2023 di Kaltim, Kerawanan Kecelakaan Lalu-lintas jadi Sorotan
"Dalam Surat Edaran terkait tilang manual yakni yang tidak tercover oleh ETLE. Contoh pelanggaran selektif prioritas fasilitas laka lantas," ujar Sonny, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut dia merincikan, di antaranya seperti sepeda motor yang ditumpangi lebih dari dua orang.
Juga melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan yang memakai plat polisi palsu.
"Termasuk kendaraan yang over dimensi atau over load. Ini boleh ditindak dengan tilang manual," tegasnya. (*)
| Komisi X DPR RI Serap Masukan Revisi UU Sisdiknas 2025 di Kaltim |
|
|---|
| Daftar Alokasi Bantuan Pemprov Kaltim untuk Turunkan Stunting di Daerah, Tahun Depan tak Ada |
|
|---|
| Nasib ASN Honorer Kaltim Masih Gantung, Kepastian Status PPPK Belum Terjawab Usai Audiensi |
|
|---|
| Peringati Setahun Tragedi Muara Kate, Tim Advokasi Hukum Laporkan Polres Paser ke Polda Kaltim |
|
|---|
| Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tilang-manual-jangkau-semua-wilayah.jpg)