Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Musnahkan Barang Bukti Miras 2.008 Botol dan 8.000 Buah Petasan

Pemusnahan ribuan botol miras dan jenis petasan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Proses Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Miras sebanyak 2.008 botol oleh Polres Kutai Timur, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 2.008 botol berbagai merek dan 8.000 buah petasan berbagai bentuk dan merek.

Kegiatan yang tersebut disaksikan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bersama Forkopimda.

Pemusnahan ribuan botol miras dan jenis petasan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan dilaksanakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, mulai dari tanggal 21 Maret sampai 16 April 2023.

Pada kegiatan tersebut dilakukan oleh Polres Kutim dan jajaran Polsek beserta TNI dan instansi terkait.

Baca juga: Polres Paser Sita Ratusan Pieces Petasan yang Melanggar Ketentuan Edar

"Sebanyak 2.008 botol miras berbagai merek dan 8.000 buah petasan/kembang api dari berbagai macam dan jenis," ungkap Kapolres Kutai Timur, Ronni Bonic di Makopolres Kutai Timur, Jalan Bhayangkara, Sangatta, Senin (17/4/2023).

Pemusnahan barang bukti yang disita atau diamankan juga telah dilakukan atas persetujuan dari pemilik.

Selain itu, miras yang disita itu juga tidak memiliki izin jual atau izin edar,.

Sehingga diamankan oleh Polres Kutai Timur.

sebanyak dua ribu botol hijau
Proses Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Miras sebanyak 2.008 botol oleh Polres Kutai Timur, Senin (17/4/2023).

Selanjutnya, KRYD juga dilakukan tanpa menahan atau mengamankan pemilik atau pengguna, sebab kegiatan tersebut hanya fokus pada pemusnahan.

"Sehingga ini bentuknya lebih pada pembinaan terhadap pemilik atau pengguna," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved