Berita Paser Terkini

Polres Paser Sita Ratusan Pieces Petasan yang Melanggar Ketentuan Edar

elang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Polres Paser mengamankan ratusan pieces petasan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ratusan pieces petasan yang diamankan oleh Polres Paser yang diperoleh dari puluhan pedagang yang ada di Kabupaten Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Polres Paser mengamankan ratusan pieces petasan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan.

Ratusan pieces petasan tersebut disita dari puluhan pedagang  yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, Jumat (14/4/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Intelkam Polres Paser AKP Rackhmad Wiwit Dianto mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan giat pengecekan.

"Dari pengecekan yang dilakukan itu, ada beberapa petasan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU Bunga Api Tahun 1932 LN nomor 9 dan PP tahun 1932 LN 1940 nomor 41 tentang bunga api yang dilarang," terangnya.

Baca juga: Polres Paser Ungkap 14 Kasus Selama Operasi Pekat Mahakam 2023

Baca juga: 7 Pejabat Polres Paser Rotasi Jabatan, Ada Nama Kompol Anton Saman

Polres Paser sementara ini hanya sebatas memberi himbauan kepada pedagang yang menjual petasan diluar dari ketentuan.

"Sementara kita kasih himbauan dulu, ada 400 pieces petasan yang kita sita dari 20 pedagang di Paser," tambahnya.

Ia mengimbau para penjual petasan/mercon, kembang api yang menimbulkan api dan efek bunyi ledakan dan sejenisnya agar tidak menjual secara bebas kepada masyarakat kecuali sudah memenuhi syarat.

Masyarakat juga dihimbau agar tidak membeli, memiliki, menggunakan dan bermain petasan/mercon/kembang api yang dapat menimbulkan api dan efek ledakan.

"Hal itu dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu ketenangan/kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 H," tandas Rackhmad.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada para penjual petasan yang melanggar ketentuan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka ini bukan produsen. Jadi alangkah tidak bijaknya, jika kita Polres Paser melakukan penegakan hukum kepada pedagang," ujarnya.

Jika hal tersebut terjadi, sambung Gandha maka akan kontradiktif dengan seruan dari Presiden agar UMKM tetap berjalan.

Sehingga dengan pertimbangan tersebut, Polres Paser hanya sebatas memberi himbauan kepada para pedagang petasan agar hanya menjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polres Paser Bekuk Pembuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Yamaha NMax

"Polres Paser dengan diskresi kepolisiannya, kita lebih selektif melakukan penyelidikan darimana produsen ini dibuat," tutupnya.

Sekedar diketahui, Peraturan kapolri Nomor 17 tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang perizinan pengamanan, pengawasan, pengendalian bahan peledak komersial pada bagian BAB II Pasal 3 ayat 1 adalah bunga api yang digunakan oleh masyarakat dan huruf a yaitu bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved