Breaking News

Berita Viral

Profil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang Jadi Sorotan, Bantah Intimidasi Orangtua Bima TikToker

Profil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang tengah jadi sorotan. Arinal Djunaidi membantah melakukan intimadasi pada orangtua Bima Yudho, TikToker.

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/GLORIA SETYVANI
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat berkunjung ke kantor Kompas Gramedia di Jakarta, Senin (19/9/2022). Profil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang tengah jadi sorotan. Arinal Djunaidi membantah melakukan intimadasi pada orangtua Bima Yudho, TikToker. 

Sebagai informasi, nama Bima Yudho menjadi trending, saat kontennya yang berdurasi 3 menit 28 detik viral.

Adapun kontennya tersebut membahas alasan Lampung yang 'gak maju-maju' menurut versi Bima Yudho.

Alasan Lampung yang disebut gak maju-maju oleh Bima Yudho, setelah pria tersebut melihat adanya persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Sosok Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024.

Profil Arinal Djunaidi 

Pria kelahiran 17 Juni 1956 ini merupakan politisi Partai Golkar, dan pernah menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada 2014-2016.

Baca juga: Biodata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Biografi Wikipedia Sempat Diganti, Cek Harta Kekayaannya

Dia berhasil menempuh pendidikan pada tahun 1981 di Universitas Lampung.

Kemudian melanjutkan Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Lanjutan pada tahun 1993.

Di tahun 1996, Arinal djunaidi mengikuti Diklat Staf dan Pemimpin Administrasi Tingkat Pertama.

Lalu dilanjutkan pada tahun 2002 dalam Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah.

Saat ini ia dipercaya sebagai Ketua DPD partai Golkar Provinsi Lampung sejak 2017 hingga sekarang.

Harta kekayaan Arinal Djunaidi Dilansir dari TribunPontianak.com, laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Sejatinya, LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Arinal Djunaidi terakhir kali membuat LHKPN pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved