Ibu Kota Negara

Raja Juli Ingatkan, Tidak Ada Lagi Transaksi Jual Beli Tanah di IKN Nusantara

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, membeberkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Mahfud MD saat berada di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis 13 April 2023 siang. Tinjau pembangunan istana negara di IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/BPN, mengingatkan, tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di IKN Nusantara.

Hal ini, bebernya, telah digarisbawahi oleh Pak Presiden Joko Widodo. 

Seperti apa penjelasannya, simak selengkapnya di bawah ini: 

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, membeberkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Nusantara.

Baca juga: Fungsi 22 Tower Hunian Pekerja Meminimalisir Kawasan Kumuh di Sekitar IKN Nusantara

Hal ini setelah rapat kabinet dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (12/4/2023).

Raja mengatakan, dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi pembahasan ialah mengenai isu pertanahan di IKN.

Presiden Jokowi meminta agar tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Nusantara.

"Salah satu yang digarisbawahi Pak Presiden adalah agar tidak ada transaksi pertanahan sejak IKN itu ditetapkan. Sebenarnya kami di ATR BPN sudah menerbitkan edaran tanggal 14 Februari 2022 bahwa tidak ada transaksi pengalihan hak tanah di kawasan IKN sehingga ini akan mencegah terjadinya spekulan harga tanah yang tidak terprediksi,” tutur Raja Juli saat menghadiri peringatan Nuzulul Quran di IKN pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Sejumlah Pemilik Rental Mobil Geruduk Kantor IKN Nusantara di Balikpapan

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait pembatasan dan peralihan hak atas tanah di wilayah IKN.

Dengan adanya edaran tersebut, akan membatasi layanan administrasi atau penjualan tanah di kawasan IKN Nusantara.

Termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah yang masuk ke deliniasi IKN.

Kalau sekarang PPAT, notaris sampai sertifikasi pasti mengalami land freezing atau tidak ada transaksi.

Baca juga: Bukan Pencakar Langit, Gedung IKN Nusantara Didesain Hijau dan Standar Internasional

"Namun transaksi di bawah tangan atau di bawah meja masih terjadi, maka kami akan menerbitkan sebuah edaran baru yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching maka tidak akan diakui sebuah alas hak.

Sehingga ini benar-benar akan membuat harga tanah, status tanah di IKN ini lebih jelas lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden menugaskan kepada Otorita IKN untuk segera membuat standar operasional presdur (SOP) terkait transaksi jual beli tanah di IKN Nusantara.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan:

“Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Ilustrasi masjid yang ada di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi masjid yang ada di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. 

Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.

“SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN. Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli. Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor.

Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamen ATR/BPN Raja Juli: Transaksi Jual Beli Tanah Setelah IKN Di-"launching" Tidak Akan Diakui." 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved