Ibu Kota Negara

Sejak Pemindahan IKN Nusantara di Kaltim Belum Ada Persoalan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan belum ada permasalahan hukum yang terjadi, dengan pemindahan Ibu Kota Negara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kajari PPU, Agus Chandra, menyatakan, Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, selama pemindahan IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan belum ada permasalahan hukum yang terjadi, dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Baik permasalahan yang menyangkut masyarakat, maupun soal lahan di daerah tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, permasalahan hukum terutama yang menyangkut soal tanah terus menjadi atensi kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejari.

Baca juga: Pejabat Otorita IKN Nusantara tak Bisa Ditemui, Pengunjuk Rasa Enggan Beranjak

"Kalau masalah yang memicu permasalahan hukum belum ada sejauh ini," ungkapnya pada Senin (17/4/2023).

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa sempat ditemui permasalahan yang terkait pekerjaan dilapangan.

Mulai dari perubahan desk pekerjaan yang tidak sesuai kontrak perjanjian, hingga dalam pengadaan barang dan jasa.

Kajari menjelaskan bahwa sebelum memicu persoalan, pihaknya sudah melakukan penanganan terlebih dahulu.

Baca juga: Fungsi 22 Tower Hunian Pekerja Meminimalisir Kawasan Kumuh di Sekitar IKN Nusantara

Misalnya dengan mendatangi langsung, atau berkomunikasi intens dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab.

"Itu kita sampai proses karena itu rentan menjadi masalah hukum dikemudian hari," pungkasnya.

Mahfud MD saat berada di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis 13 April 2023 siang. Tinjau pembangunan istana negara di IKN Nusantara.
Mahfud MD saat berada di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis 13 April 2023 siang. Tinjau pembangunan istana negara di IKN Nusantara. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, selama pemindahan IKN Nusantara.

Tidak hanya itu, dalam hal pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ekonomi juga jadi atensi pihak kejaksaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved