Ibu Kota Negara
Sejak Pemindahan IKN Nusantara di Kaltim Belum Ada Persoalan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan belum ada permasalahan hukum yang terjadi, dengan pemindahan Ibu Kota Negara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan belum ada permasalahan hukum yang terjadi, dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Baik permasalahan yang menyangkut masyarakat, maupun soal lahan di daerah tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra kepada TribunKaltim.co.
Kata dia, permasalahan hukum terutama yang menyangkut soal tanah terus menjadi atensi kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejari.
Baca juga: Pejabat Otorita IKN Nusantara tak Bisa Ditemui, Pengunjuk Rasa Enggan Beranjak
"Kalau masalah yang memicu permasalahan hukum belum ada sejauh ini," ungkapnya pada Senin (17/4/2023).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa sempat ditemui permasalahan yang terkait pekerjaan dilapangan.
Mulai dari perubahan desk pekerjaan yang tidak sesuai kontrak perjanjian, hingga dalam pengadaan barang dan jasa.
Kajari menjelaskan bahwa sebelum memicu persoalan, pihaknya sudah melakukan penanganan terlebih dahulu.
Baca juga: Fungsi 22 Tower Hunian Pekerja Meminimalisir Kawasan Kumuh di Sekitar IKN Nusantara
Misalnya dengan mendatangi langsung, atau berkomunikasi intens dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab.
"Itu kita sampai proses karena itu rentan menjadi masalah hukum dikemudian hari," pungkasnya.
Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, selama pemindahan IKN Nusantara.
Tidak hanya itu, dalam hal pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ekonomi juga jadi atensi pihak kejaksaan. (*)
| IKN Nusantara di Tangan Prabowo, Basuki Hadimuljono: Kita Berada di Titik Tanpa Jalan Kembali |
|
|---|
| PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Usai 'Rewel' Soal Dugaan Korupsi IKN dan Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| IKN Nusantara dan Revolusi Bangunan Cerdas, Saat AI Menyatu Bersama Alam |
|
|---|
| Era Prabowo-Gibran: Arah Pembangunan IKN Nusantara Bergeser, Waktunya Legislatif dan Yudikatif |
|
|---|
| Polres PPU Tegaskan Keamanan IKN Semakin Terjamin Setelah Batas Wilayah Ditetapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/untuk-memberi-kepastian-hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.