Berita Nasional Terkini
Terungkap Keberadaan Dito Mahendra, Polisi Pastikan Bukan Kabur tapi Sembunyi, Bakal Jemput Paksa?
Terungkap keberadaan Dito Mahendra. Polisi pastikan bukan kabur tapi sembunyi. Kabarnya polisi bakal jemput paksa.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Dito Mahendra terkini.
Terungkap keberadaan Dito Mahendra yang kabarnya sedang diburu polisi.
Terbaru, polisi memastikan Dito Mahendra bukan kabur.
Dari pernyataan resmi polisi, Dito Mahendra diketahui sedang bersembunyi di suatu tempat.
Kabarnya polisi bakal jemput paksa Dito Mahendra, lantaran sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Dito Mahendra, Seteru Nikita Mirzani Diburu Polisi karena Senpi Ilegal, Sipil Boleh Punya Senpi?
Bareskrim Polri menduga Dito Mahendra bersembunyi di suatu tempat usai kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal naik ke tingkat penyidikan.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.
"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian," kata dia.
"Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," sambung jenderal bintang satu itu.
Panggil Paksa
Sebelumnya tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali.
Yakni pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) lalu. Namun, Dito tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dito Mahendra kembali tidak mengidahkan panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Kamis (6/4/2023).
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan kepada Dito untuk diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: KPK dan Bareskrim Buru Dito Mahendra yang Disebut Kabur, Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda
Dalam panggilan kedua tersebut, hanya kuasa hukum Dito Mahendra yang datang, yakni Abu Said Pelu.
Maksud kedatangan Abu Said adalah untuk menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro soal senpi itu.
Adapun Dito tidak dapat memenuhi panggilan lantaran sedang pergi ke luar kota.
Kendati demikian, Djuhandhani menuturkan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Dito.
Jenderal bintang satu itu tidak membeberkan kapan Dito dijemput paksa.
"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata dia.
Baca juga: Dito Mahendra Kini Diburu Polisi, Kabareskrim Perintahkan Polisi Tangkap Kekasih Nindy Ayunda
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung upaya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajaran untuk menangkap Dito Mahendra.
Menurut dia, upaya penangkapan itu terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Kalau memang (senjata,-red) tidak ada izin, ya diproses hukum,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, pada Jumat (14/4/2023).
Fickar menilai, upaya penangkapan itu menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjalankan tugas sesuai amanat aturan perundangan-undangan.
“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Fickar berharap, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa depan.
“Kita berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.
Perintah Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.
"Ke pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya," pungkasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Singgung soal Balas Dendam, Kasus Dito Mahendra Diungkap hingga Sentil Nindy Ayunda
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.
"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.
Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.
"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.
Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.
Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," katanya.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Dukung Upaya Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/14/pakar-hukum-dukung-upaya-kabareskrim-tangkap-dito-mahendra?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Belum Penuhi Panggilan, Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi di Suatu Tempat, https://depok.tribunnews.com/2023/04/17/belum-penuhi-panggilan-bareskrim-polri-duga-dito-mahendra-sembunyi-di-suatu-tempat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.