Berita Nasional Terkini

Dito Mahendra, Seteru Nikita Mirzani Diburu Polisi karena Senpi Ilegal, Sipil Boleh Punya Senpi?

Dito Mahendra, seteru Nikita Mirzani diburu polisi karena senpi ilegal. Apakah warga sipil boleh punya senpi? Simak penjelasan lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Dito Mahendra, seteru Nikita Mirzani diburu polisi karena senpi ilegal. Apakah warga sipil boleh punya senpi? Simak penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Dito Mahendra, seteru Nikita Mirzani kini diburu Polisi gara-gara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal

Dari kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini, publik bertanya-tanya apakah warga sipil boleh memiliki senpi?

Saat rumah Dito Mahendra digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan sejumlah senpi ilegal

Diduga, Dito Mahendra yang penjarakan Nikita Mirzani ini mempunyai sembilan pucuk senpi ilegal

Diketahui, sejumlah senjata api tak berizin itu ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dan kantor Dito beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api.

Dari jumlah itu, sebanyak sembilan pucuk senpi yang disimpan Dito Mahendra ternyata tidak berizin atau ilegal.

Kesembilan senjata api yang tidak berizin itu adalah pistol Glock 17, pistol Glock 19 Zev, revolver Smith and Wesson (S&W), pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan serbu Kalashnikov AK 101, senapan Heckler and Koch G36, pistol mitraliur Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.

Saat ini, Dito Mahendra terancam ditangkap polisi karena mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang Perintahkan Tangkap Dito Mahendra

Bahkan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Dito Mahendra yang sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Agus Andrianto mengaku sudah menyampaikan perintah itu kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.

"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus Andrianto, Kabareskrim Polri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Apakah warga sipil boleh punya senpi?

Ada sejumlah kategori warga sipil uang boleh memiliki senpi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved