Idul Fitri 2023
ASN di Kutai Barat Dilarang Gunakan Mobil Dinas Mudik ke Kampung Halaman
Puncak arus mudik libur lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur diperkirakan terjadi.
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Puncak arus mudik libur lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur diperkirakan terjadi pada 19 April nanti.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Wakil Bupati H. Edyanto Arkan menegaskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dilarang keras untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan mudik pulang ke kampung halaman.
Wabub menegaskan penggunaan mobil dinas diluar urusan pekerjaan pelayanan kepada masyarakat tidak dibenarkan, apalagi kendaraan dinas tersebut dibawa ke luar daerah.
"Karena itu, harus memerlukan suatu persetujuan atau izin khusus kepada Pemkab Kubar. Kalau ingin berpergian, misalnya pulang kampung keluar dari Kubar atau keluar Kaltim, lebih bagus menggunakan kendaraan umum atau kendaraan yang disewa. Hal ini mengurangi resiko dan mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Wakil Bupati Kutai Barat dua periode itu, Selasa (18/4).
Baca juga: Wah Otorita IKN Nusantara Punya Tunggakan Sewa Mobil Rp 500 Juta, Cek Klarifikasinya
Dia menjelaskan terkait penggunaan kendaraan dinas, pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para PNS dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut kata Wabub disampaikan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.
Kemudian, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Dia mengingatkan jika larangan tersebut tidak diindahkan, maka otomatis ada sanksi tegas yang sudah menanti ASN atau pegawai yang masih bandel menggunakan kenderaan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Baca juga: Ciptakan Mudik Aman, Sopir Travel dan Motoris Speedboat di Kutai Barat Jalani Tes Urine
"Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” jelasnya. (*)
Efek Bersua dengan Keluarga Bagi Warga Balikpapan Kala Libur Lebaran, Bersemangat Kerja |
![]() |
---|
Keseruan Halal Bi Halal Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh |
![]() |
---|
6 Ribu Penumpang Tiba di Samarinda, Sejak Awal Arus Balik Mudik Lebaran 2023 |
![]() |
---|
Pengunjung Liburan Lebaran di Pantai Panrita Lopi Kukar Sebanyak 2.500 Orang Perhari |
![]() |
---|
Terminal Lempake Samarinda Dipadati Belasan Bus tiap Harinya pada Arus Mudik dan Balik Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.