Ramadhan 2023
Lengkap! Daftar Kadar Zakat Fitrah 2023 di 10 Kabupaten dan Kota se-Kaltim
Daftar lengkap kadar zakat fitrah untuk 10 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Ramadhan 2023/1444 H.
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar kadar zakat fitrah untuk 10 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Ramadhan 2023/1444 H.
Dari data yang dihimpun Tribun Kaltim, terdapat perbedaan besaran zakat fitrah antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Sebagaimana diketahui, zakat identik dengan bulan suci Ramadhan, biasanya umat Islam membayar zakat fitrah jelang hari raya Idul Fitri.
Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadhan.
Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah di Kampung Halaman? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
* Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
* Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
* Amil atau orang yang mengelola zakat
* Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
* Hamba sahaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penetapan-kadar-zakat-fitrah-di-kota-samarinda.jpg)