Berita Nasional Terkini

Kasus UU ITE TikToker Bima Kritik Lampung Dihentikan, Gubernur Djunaidi Bantah Lakukan Intimidasi

Terbaru kasus UU ITE Tiktoker Bima kritik Lampung dihentikan, Gubernur Arinal Djunaidi bantah lakukan intimidasi.

Editor: Ikbal Nurkarim
TikTok/Awbimax Reborn
Tangkapan layar pemilik akun TikTok Awbimax Reborn, Bima Yudho Saputro yang menjadi perhatian karena mengkritik infrastruktur dan layanan pendidikan di Pemprov Lampung. Terbaru kasus UU ITE Tiktoker Bima kritik Lampung dihentikan, Gubernur Arinal Djunaidi bantah lakukan intimidasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru kasus UU ITE Tiktoker Bima kritik Lampung dihentikan, Gubernur Arinal Djunaidi bantah lakukan intimidasi.

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro dihentikan.

Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Reihana Kadinkes Lampung, Disorot karena Gaya Hidup Mewah, Menjabat 14 Tahun

Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.

Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.

"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.

Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Minta Bukti Intimidasi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah telah mengintimidasi orangtua TikTokter Bima Yudho Saputro.

Arinal mengatakan, intimidasi yang dituduhkan merupakan sebuah asumsi.

"Demi Tuhan, saya tidak melakukan itu (intimidasi orangtua Bima)," ujar Arinal, dikutip dari Tribun Lampung, Senin (17/4/2023).

Baca juga: TikToker Kritik Lampung, Mahfud MD Ancam Aparat yang Ikut-ikutan Intervensi Bima dan Keluarganya

Dikutip dari Kompas TV, Arinal pun meminta bukti bahwa dirinya mengintimidasi orangtua Bima.

"Yang ngomong siapa? Harus ada bukti dong?" ujar Arinal.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara keluarga TikToker Bima Yudho Saputro, Bambang Sukoco, mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat berbicara dengan orangtua Bima, pasca video Bima mengkritik pembangunan Lampung viral di media sosial.

Bambang mengatakan, Arinal menyebut bahwa orangtua Bima tidak bisa mendidik anak.

Bambang menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Arinal saat orangtua Bima dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.

Panggilan tersebut dilakukan karena Azwar ditelepon oleh Gubernur Lampung.

“Jadi orangtua Bima kemarin singkatnya dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur. Saat dipanggil inilah kemudian informasi yang disampaikan orangtua Bima ke kami, Gubernur Lampung menelepon Pak Wakil Bupati dan orangtua Bima, dan ada miskomunikasi di situ,” kata Bambang dalam Kompas Petang, Sabtu (15/4/2023).

“Dan mungkin ada sedikit kata-kata yang mungkin menurut saya kurang bijak yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur, salah satunya, ‘tidak bisa mendidik anak’,” sambung dia. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved