Berita Penajam Terkini
Perda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Penajam Paser Utara Perlu Dimaksimalkan
Perlindungan dan kuota untuk tenaga kerja lokal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi atensi DPRD PPU.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perlindungan dan kuota untuk tenaga kerja lokal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi atensi DPRD PPU.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin kepada TribunKaltim.Co, Rabu (19/4/2023).
Raup Muin mengatakan, pemerintah daerah harusnya serius dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda), tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Terlebih, saat ini lapangan kerja sedang terbuka lebar seiring pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kecamatan Sepaku.
Baca juga: Kadin Balikpapan Ajak 150 Sahabat Yatim Buka Bersama dalam Collaboration On Ramadhan
Diketahui, Perda tersebut yakni Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, BAB II pasal 6 mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruk lokal minimal 80 persen.
"Setidaknya kuotanya bisa mencapai 50 persen,” ungkapnya.
Belum maksimalnya penerapan perda tersebut, menurut Raup karena adanya intervensi perusahaan setempat terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain perhatian pemerintah daerah yang masih kurang mengenai kuota dan perlindugan tenaga kerja lokal tersebut.
Baca juga: Pegadaian Beri Apresiasi Kepada 50 Nasabah Bank Sampah Kota Hijau Balikpapan
"Kurangnya kehadiran pemerintah di situ. Bisa dicek,” lanjutnya.
Peran serta masyarakat Kabupaten PPU dalam proses pembangunan di daerah dianggap belum maksimal.
Padahal dengan adanya IKN harusnya tenaga kerja lokal nantinya harus diprioritaskan untuk bekerja.
Kata Raup, hal itu akan menjadi perhatian pihaknya. Pun Pemerintah daerah dituntut untuk bisa berpihak penuh kepada masyarakat.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini bahkan sempat menyebutkan beberapa proyek besar, dinilai belum bisa memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat
"Ada IKN itu produk nasional dan beberapa tempat lainnya, keterlibatan pemerintah diperlukan disitu,” pungkasnya. (*)
Polemik Penahanan Ijazah Karyawan CV Citra Utama di PPU Ditindak Tegas Disnakertrans |
![]() |
---|
22 Keluarga di Tengin Baru Penajam Paser Utara Terima BLT Dana Desa Dua Bulan Sekaligus |
![]() |
---|
Wabup PPU Minta Perusahaan di Girimukti Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan |
![]() |
---|
Bupati PPU Harap Hubungan Pengusaha dan Pekerja Tetap Kondusif |
![]() |
---|
KSBN PPU 2025–2030 Resmi Dilantik, Budaya Lokal Jadi Penyangga Identitas di Era IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.