Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan PNS Mulai Masuk Kerja Setelah Cuti dan Libur Lebaran 2023, Berikut Imbauan Jokowi

Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Editor: Ikbal Nurkarim
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo bersama para PNS. Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan sebenarnya PNS mulai masuk kerja setelah cuti dan libur lebaran 2023, ini jadwalnya.

Cuti bersama yang menandai libur Lebaran 2023 akan segera berakhir.

Para pegawai negeri sipil (PNS) baik di daerah maupun pemerintah bersiap hendak kembali masuk kerja.

Pertanyaannya, kapan PNS mulai masuk kerja setelah libur Lebaran 2023?

Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Baca juga: Sewu Dino Paling Ramai Ditonton, Ini Daftar Film Lain yang Tayang April untuk Nikmati Libur Lebaran

Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.

Artinya, para PNS akan mengakhiri cuti bersama libur Lebaran pada Selasa, 25 April 2023.

Kemudian keesokan harinya, yaitu Rabu 26 Rabu 2023, mereka akan kembali masuk bekerja seperti hari biasa.

Sehingga para PNS akan kembali masuk kerja pada Rabu, 26 Rabu 2023 atau lusa setelah libur Lebaran 2023.

Jam Kerja PNS Terbaru

Nah, pada hari pertamanya masuk kerja, PNS harus langsung menghadapi aturan baru mengenai jam kerja.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpres tersebut ditujukan bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain untuk ASN di instansi pusat, aturan ini juga berlaku bagi ASN di instansi daerah.

Dalam Perpres itu, hari kerja instansi pemerintahan kini menjadi lima hari kerja dalam satu minggu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved