Berita Nasional Terkini
Terjawab Kapan PNS Mulai Masuk Kerja Setelah Cuti dan Libur Lebaran 2023, Berikut Imbauan Jokowi
Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan sebenarnya PNS mulai masuk kerja setelah cuti dan libur lebaran 2023, ini jadwalnya.
Cuti bersama yang menandai libur Lebaran 2023 akan segera berakhir.
Para pegawai negeri sipil (PNS) baik di daerah maupun pemerintah bersiap hendak kembali masuk kerja.
Pertanyaannya, kapan PNS mulai masuk kerja setelah libur Lebaran 2023?
Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Baca juga: Sewu Dino Paling Ramai Ditonton, Ini Daftar Film Lain yang Tayang April untuk Nikmati Libur Lebaran
Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.
Artinya, para PNS akan mengakhiri cuti bersama libur Lebaran pada Selasa, 25 April 2023.
Kemudian keesokan harinya, yaitu Rabu 26 Rabu 2023, mereka akan kembali masuk bekerja seperti hari biasa.
Sehingga para PNS akan kembali masuk kerja pada Rabu, 26 Rabu 2023 atau lusa setelah libur Lebaran 2023.
Jam Kerja PNS Terbaru
Nah, pada hari pertamanya masuk kerja, PNS harus langsung menghadapi aturan baru mengenai jam kerja.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perpres tersebut ditujukan bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain untuk ASN di instansi pusat, aturan ini juga berlaku bagi ASN di instansi daerah.
Dalam Perpres itu, hari kerja instansi pemerintahan kini menjadi lima hari kerja dalam satu minggu.
Putar Musik hingga Suara Burung di Resto-Kafe Wajib Bayar Royalti, LMKN: Semua Punya Hak Ekonomi |
![]() |
---|
Badai PHK di Indonesia, Aksi Demo hingga Ramai-ramai Cairkan Dana JKP di BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Syarat 17 Tahun Masa Kerja Dihapus |
![]() |
---|
Inilah Sudut Pandang Prabowo Soal One Piece, Presiden Bahas Bajak Laut Topi Jerami dengan Bayu Skak |
![]() |
---|
Kesaksian Penjaga Kos saat Cek Kamar Arya Daru di Tengah Malam, Lampu Padam dan Tidak Ada Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.