Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan PNS Mulai Masuk Kerja Setelah Cuti dan Libur Lebaran 2023, Berikut Imbauan Jokowi

Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Editor: Ikbal Nurkarim
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo bersama para PNS. Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. 

Rinciannya, dikutip dari menpan.go.id yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca juga: Mengisi Libur Lebaran, Ribuan Masyarakat Padati Pusat Perbelanjaan di Samarinda

Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Untuk jumlah jam kerja Pegawai ASN kini sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Sementara pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Berbeda dengan hari biasa, jumlah jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

"Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi," demikian bunyi Perpres tersebut.

ASN juga berhak merasakan jam istirahat selama 60 menit pada Senin-Kamis dan 90 menit pada Jumat.

Pada peraturan tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Libur Lebaran Ribuan Wisatawan Padati Pulau Beras Basah Bontang, Kapal Penyeberangan Banjir Orderan

Imbauan Jokowi untuk ASN

Di sisi lain, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat termasuk ASN maupun TNI/Polri untuk lebih lama di kampung halaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved