Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran

Masa cuti kerja pegawai di Pemkot Bontang Kalimantan Timur dalam rangka perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, kini telah berakhir, Rabu (26/4/2023)

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
Dok Pemkot Bontang
ILUSTRASI - Wakil Wali Kota Bontang Najirah melakukan kunjungan ke layanan gedung MPP. Dok. Pemkot Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Masa cuti kerja pegawai di Pemkot Bontang Kalimantan Timur dalam rangka perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, kini telah berakhir, Rabu (26/4/2023).

Seluruh pegawai wajib kembali masuk bekerja dengan jam kerja normal tanpa terkecuali.

“Semua sudah wajib masuk sesuai aturan,” tegas Sekretaris Kota atau Sekkot Bontang, Aji Erlynawati saat dikonfirmasi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bontang, Rabu 26 April 2023, Pagi hingga Malam Cenderung Cerah Berawan

Kata Aji, pegawai yang belum masuk kerja itu biasanya mereka lebih telah mengajukan cuti pribadi.

Kehadiran pegawai di hari pertama kerja ini akan diawasi dan dipantau langsung BKPSDM.

Sebab dipastikan, pegawai yang bolos kerja di hari pertama ini akan mendapat sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Biasanya sanksi yang akan didapat pegawai-pegawai yang bolos kerja bakal mendapat potongan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

"Biasa sih masuk semua, cuman nanti akan kita cek. Yang bolos tanpa keterangan cuti biasa dapat sanksi," terang Aji.

Aji juga menegaskan mulai hari ini semua layanan administrasi pemerintahan telah aktif seperti hari biasanya.

Nanti akan ada kunjungan kepala daerah ke beberapa instansi OPD untuk memastikan semua layanan kembali buka.

Khususnya untuk layanan kesehatan yang selama ini ditutup sementara saat libur lebaran.

"Nanti wali kota atau wawali akan kunjungan demi memastikan semua layanan kembali buka normal," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved