Rabu, 8 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Bawa 8 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MS (26) di Balikpapan, Rabu (26/4/2023) sore.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
HO/POLDA KALTIM
Tersangka MS (26) yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan pada Rabu (26/4/2023). (HO/POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MS (26) di Balikpapan, Rabu (26/4/2023) sore.

MS disangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Atas temuan polisi, MS lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan bahwa MS ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Lokasi penangkapan, kata dia, persisnya di kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Cekcok Sesama Jukir di Balikpapan Berujung Penganiayaan, Korban Alami Luka Robek dan Patah Tangan

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah paket sabu siap edar seberat kurang lebih 22,86 gram brutto," ujar Ricky, sapaan akrabnya, Kamis (27/4/2023).

Sedikitnya ada 8 paket sabu berukuran kecil yang siap diedarkan.

Di samping itu, pihaknya juga mengamankan sebuah ponsel yang disinyalir digunakan tersangka MS saat bertransaksi.

Sumber barang haram sendiri masih dalam penyelidikan. Termasuk peran daripada MS.

Baca juga: Identitas Jasad Wanita yang Ditemukan di Pelabuhan Haji Emang Balikpapan Terungkap

Namun Rickynaldo memastikan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sementara tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Rickynaldo. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved