Kabar Artis

Jadi Tersangka, Dito Mahendra Diperiksa Bareksrim Jumat Besok, Ini 9 Jenis Senpi Ilegal Miliknya

Jadi tersangka, Dito Mahendra diperiksa Bareksrim Jumat besok, 28 April 2023. Dito Mahendra jadi tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Jadi tersangka, Dito Mahendra diperiksa Bareksrim Jumat besok, 28 April 2023. Dito Mahendra jadi tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi tersangka, Dito Mahendra diperiksa Bareksrim Jumat besok, 28 April 2023.

Dito Mahendra jadi tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dari 15 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, 9 di antaranya ternyata ilegal.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra pada Jumat (28/4/2023) mendatang.

Baca juga: Terjawab Siapa Dito Mahendra dan Keluarganya, Konglomerat dan Cucu Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, jadwal panggilan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra akan dikirimkan penyidik pada Rabu (26/4/2023) hari ini.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (KOMPAS.com/Rahel)

. Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Sebab, ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Diketahui, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ternyata ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Baca juga: Dito Mahendra Diburu, Mangkir Panggilan Polisi, Komjen Agus Didukung Pakar, Bukan Tanpa Alasan

Dicegah Keluar Negeri oleh KPK, Intip Kekayaan Dito Mahendra Hingga Profil/Biodata

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved