Berita Samarinda Terkini

Jelang Hari Buruh Sedunia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Tegaskan Dosen Harus Berserikat

Menjelang hari buruh sedunia yang jatuh tepat pada hari senin 1 Mei 2023 beragam konsolidasi telah dipersiapkan oleh berbagai organisasi buruh.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
HO
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang hari buruh sedunia yang jatuh tepat pada hari senin 1 Mei 2023 beragam konsolidasi telah dipersiapkan oleh berbagai organisasi buruh. 

Lantas bagaimana dengan akademisi atau dosen, apakah juga akan mengambil bagian pada momentum hari buruh nanti? 

Puluhan dosen dari berbagai Universitas kenamaan di tanah air yang tergabung Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan sikap.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang tergabung dalam KIKA berkata, setidaknya ada 3 alasan mendasar mengapa dosen-dosen di Indonesia juga harus bergabung merayakan hari buruh.

Baca juga: Wakil Ketua PHRI Tanggapi Viralnya Hotel di Kota Balikpapan Dijual di Aplikasi Jual Beli Online

Pertama, dosen juga buruh, jika mengutip definisi standar mengenai buruh, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Maka siapapun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka ia adalah seorang buruh. 

Berdasarkan definisi tersebut, maka dosen adalah buruh. 

Polisi juga buruh, tentara juga buruh, dan para ASN yang bekerja di kantor-kantor Pemerintahan itu pun juga buruh. 

Baca juga: Pengambilan Sample WGS Deteksi Varian Baru XBB 1.16, Dinkes Kaltim Terus Informasikan Perkembangan

Kedua, dosen harus berserikat. Karena berserikat inilah, maka dosen harus berhimpun dan belajar bersolidaritas dengan sesama buruh lainnya. 

John Ingelson dalam buku, “Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia pada 1920an-1930an”, mengisahkan bagaimana buruh-buruh di sektor publik, terutama guru, adalah termasuk kelompok orang Indonesia paling pertama yang membentuk serikat.

Secara umum, pasca 1926 serikat-serikat buruh sektor publik mendominasi gerakan buruh. 

Tiga pengorganisiran sektor publik terbesar ketika itu adalah Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, serta Departemen Pendidikan. 

Sebagian besar buruh-buruh sektor publik tersebut memiliki tingkat upah yang rendah, ketidakpastian kerja, tanpa tunjangan dan dukungan dana pensiun serta liburan-liburan 

Serta pada tahun 1930 an, lebih dari 40.000 orang Indonesia bekerja sebagai guru sekolah negeri, dimana sebagian besarnya guru desa atau asisten guru dengan upah rendah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Covid-19 Varian Arcturus Ditemukan di Kaltim, Masyarakat Diimbau Tak Panik

Ketiga, dosen harus bersatu. Setumpuk persoalan yang kerap dihadapi dosen hari-hari belakangan ini, harus disuarakan. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved