Berita Bontang Terkini

Nekat Bobol Rumah Tetangga, Nelayan Tihi-Tihi di Bontang Lestari Dibekuk Polisi

Polres Bontang meringkus seorang nelayan yang diduga terlibat kasus pencurian.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Nelayan Tihi-tihi diamankan Polres Bontang karena terlibat kasus pencurian. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang meringkus seorang nelayan yang diduga terlibat kasus pencurian. 

Pelaku Sh (47) diketahui membobol salah satu rumah di Perumahaan Kopri Blok C, Bontang Lestrai, saat pertengahan 2022 lalu. 

Saat itu pelaku berhasil menggondol 1 Unit HP merk Vivo Y91C warna biru, 1 Unit television merk Polytron dan 1 set Home Theatre.

Akibatnya korban pun mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 6 juta. 

Baca juga: Ini 2 Jadwal Pelayaran KM Binaiya Rute Bontang-Awerange di Bulan Mei 2023

“Korban lapor polisi. Lalu kita proses dan akhirnya saat ini berhasil kita tangkap pelakunya. Ini dia nelayan Tihi-tihi,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, Minggu (30/4/2023). 

Pengakuan Sh, aksi pencurian itu dilakukan sendirian. 

Saat itu kondisi rumah sedang kosong dan pintu diketahui tidak terkunci.

Pelaku juga sebenarnya mengenal korban karena mereka merupakan tetangga dekat di Kampung atas laut pesisir. 

Baca juga: Pria di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu 1,23 Gram

“Mereka ini tetangga juga di Tihi-tihi, tapi sama-sama punya rumah di perumahaan kopri. Jadi sudah saling kenal,” bebernya.

Pengakuan pelaku, hasil curian itu dia jual untuk dipakai keperluan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan maksimal 7 tahun penjara.

“Uang hasil jualannya dipakai buat kebutuhan hiduup,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved