Berita Kaltim Terkini

Jawab Tuntutan Buruh pada May Day 2023, Kepala Disnakertrans Kaltim Akan Pertajam Lagi Pengawasan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi menyambut langsung para buruh atau pekerja yang datangi kantornya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
DIALOG KETENAGAKERJAAN - Pekerja meneriakan Yel hidup buruh dan menyampaikan aspirasi pada dialog ketenagakerjaan sekaligus silaturahmi halal bihalal pada Hari Buruh Internasional di Kantor Disnakertrans Kaltim jalan Kemakmuran Sungai Pinang Kota Samarinda,Senin (1/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

Menurut Rozani, ada saja mungkin dari pengawasan ketenagakerjaan memastikan upah dibawah minimum, tetapi pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada para perusahaan untuk segera membayarkan upah minimum seperti yang sudah ditetapkan.

"Paling tidak, membayarkan upah tidak boleh dibawah minimum dan tentu harus dikomunikasikan lagi ke perusahan terkait sawit ini, memastikan itu, kalau kita lihat dari aspek SDM-nya. Tapi aspek policy di perusahaan, apa seperti itu? saya yakin tidak, kita berharap itu tidak mewakili dari seluruh yang terjadi di perusahaan sawit," kata Rozani.

Konsen Disnakertrans Kaltim juga semua aspek yang disampaikan pekerja atau buruh yang datang kali ini di kantornya.

Upah, lembur, hubungan industrial PKWT PKWTT, outsourcing dan semua yang berkaitan dengan pekerja atau buruh.

Itu semua merupakan urusan ketenagakerjaan yang menjadi prioritas Disnakertrans dan jajarannya.

Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Akan Evalusi dan Tampung Aspirasi Buruh yang Berdemo Peringati Hari Buruh

"Semuanya dan tidak pilih-pilih, seluruhnya kita tanya ke perusahaan, ketika melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, jadi tidak hari ini saja kita konsen di satu urusan, kita lakukan semua," jelas Rozani.

Pendataan pekerja tetap atau tidak tetap, mauoun outsourcing juga diminta dilakukan perbaikan agar didaftarkan di Dinas tenaga kerja setempat (Kabupaten/Kota).

Perusahaan jika belum memenuhi pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan juga tentu mendapat tindakn tegas.

"Jika tidak dipenuhi, kita tidak sahkan peraturan perusahaannya," sebut Rozani

"Pemerintah ini regulator, maka perusahaan secara mandiri melaksanakan norma-norma (ketenagakerjaan) itu, karena hidup di republik Indonesia ini harus taat dan patuh pada UU ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaan lainnya, asosiasi juga saya yakin itu akan mengingatkan," pungkasnya.

"Saya kira ini pesan yang mesti disampaikan dan ketahui bersama, di _May Day_ ini bukan lagi bercerita tentang 8 jam kerja, 8 jam libur dan 8 jam beribadah. Bukan itu. Lebih dari turunan tadi untuk norma ketenagakerjaan," sambung Rozani. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved